Polisi sedang memeriksa pembawa pil jenis Heximer.(FOTO:TM/ MG-11)

BLORA(TERASMEDIA.ID)– Satuan Reserse(Satserse) Narkoba Polres Blora mengamankan korban laka tunggal di Kecamatan Todanan karena ditemukan barang bukti obat terlarang dalam tas miliknya.

Kepala Satserse Narkoba, AKP Edi Santosa, mengungkapkan penemuan barang bukti obat terlarang jenis Heximer ini berawal dari adanya laporan laka lantas oleh masyarakat Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan.

Kemudian anggota piket Polsek Todanan mendatangi TKP dan menemukan dua orang korban laka tunggal, 1 perempuan dan 1 laki-laki, kemudian korban dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda PCX merah diamankan di Polsek Todanan, dan pada saat korban laki-laki bernama Adi Setiawan diminta petugas membuka Jok Motor, ternyata ditemukan dua paket pil jenis Hexymer di dalam tas korban.

“Dengan ditemukan pil tersebut, petugas melaporkan temuan tersebut ke Satserse Narkoba, selanjutnya setelah dilakukan pengembangan kepada tersangka inisial R juga ditemukan lagi satu orang tersangka berinisial S warga Dukuh Padas Desa Todanan yang juga memiliki lima butir pil jenis Hexymer,” kata AKP Edi Santosa, Rabu (07/06/2023).

Setelah adanya temuan tersebut, kedua pelaku dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kasatserse Narkoba menyampaikan bahwa status kedua pelaku masih tahap pengembangan. Beberapa barang bukti, seperti satu unit sepeda motor, 1 buah Handphone, 1 buah tas juga ikut diamankan oleh Satserse Narkoba sebagai barang bukti.

“Penyalahgunaan obat berbahaya ini juga tidak kalah berbahaya dari bahaya narkotika jenis lainnya, dan ini sangat berbahaya karena mayoritas penggunanya adalah dari kalangan remaja dan kalangan menengah ke bawah. Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama,” pungkasnya.(MG-11)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini