Suasana penyerahan SK PPPK di Pendopo Sumonegaran Rumah Dinas Bupati Sragen.

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Sebanyak 348 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022 menerima Surat Keputusan(SK) dari Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati yang berlangsung di Pendopo Sumonegaran Rumah Dinas Bupati Sragen, Selasa(08/08/2023).

Hadir mendampingi Bupati, Wakil Bupati Sragen H. Suroto, Sekretaris Daerah(Sekda) Kabupaten Sragen dr. Hargiyanto, M.Kes dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Kabupaten Sragen.

Bupati dan Wakil Bupati Sragen menyerahkan SK secara simbolis kepada Sriyono Guru SD Negeri 4 Sragen yang menjadi PPPK tertua dengan usia 58 tahun, sementara Dita Wulandari Guru SMP Negeri 5 Sragen sebagai PPPK termuda dengan usia 25 tahun.

Selain mendapatkan Keputusan Pengangkatan dan Perjanjian Kerja, Bupati juga menyerahkan Buku Rekening Gaji dari PT. Bank BPR Djoko Tingkir Sragen.

“Alhamdullilah akhirnya SK PPPK yang dinanti-nanti selama setahun resmi diterima. Menurut berita yang terbaru, PPPK juga mendapatkan kenaikan gaji berkala. Dalam Permen PANRB No. 7 tahun 2023 tentang Gaji Berkala PPPK yaitu yang memenuhi syarat minimal dua tahun dan memiliki penilaian kinerja baik. Boleh mendapatkan tambahan kenaikan gaji berkala sebesar Rp 93 ribu,”papar bupati.

Bupati menyampaikan, jika saat ini seluruh PPPK telah memiliki gaji yang mencukupi. Untuk itu, ia meminta agar PPPK bisa selaras dengan kinerja yang meningkat. Bupati menegaskan PPPK agar bisa mengelola kebutuhan dengan bijak. Jangan sampai besar pasak daripada tiang.

Bupati juga menyatakan, PPPK dengan formasi tahun 2022 ini telah mendapatkan haknya dengan menerima SK sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kabar gembira saya sampaikan tahun 2023, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Sragen mengusulkan kepada Men PANRB formasi untuk Guru, dan pekerja PPPK lainnya dengan total 669 orang. Dari jumlah total tersebut 356 adalah formasi untuk Guru,”ujar bupati.

Usulan formasi PPPK tahun 2023 tersebut telah disetujui oleh MenPANRB, walaupun ia mengakui kebutuhan pegawai sangatlah besar. Namun pihaknya masih harus berhitung dengan kemampuan keuangan daerah.

“Selama komposisinya masih merata dan saat ini masih bisa tercover dengan formasi yang sekarang adalah tataran yang minimal yang kita butuhkan. Daripada kita memaksakan semua diusulkan tetapi tidak mampu secara keuangan,”ucapnya.

Kepala BKPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati menyatakan jumlah peserta PPPK yang lulus berjumlah 352 orang. Dari jumlah tersebut empat orang menyatakan mengundurkan diri dan tidak mengisi kelengkapan berkas pengajuan Nomor Induk PPPK.

Sehingga, jumlah peserta yang menerima keputusan pengangkatan dan perjanjian kerja adalah sebanyak 348 orang.
Dengan diangkatnya 348 orang PPPK tersebut status kepegawaian PPPK telah sah secara legalitasnya dan menjadi dasar dalam melaksanakan tugas selama masa perjanjian kerja.

Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru formasi tahun 2022 ditetapkan dengan Keputusan Bupati No. 810/3458/24/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang Pengangangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru formasi Tahun 2022 dituangkan dalam Surat Pejanjian Kerja Nomor 810/3459.1 sampai dengan 348/24//2023 tanggal 31 Mei 2023.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini