Warga berjubel di depan pintu balai desa Ngroto.(FOTO:TM/ Han)

GROBOGAN(TERASMEDIA.ID)– Puluhan warga Desa Ngroto,Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, menggeruduk balai desa setempat saat akan dilangsungkan acara pelantikan dan pengambilan sumpah AR sebagai sekretaris desa(Sekdes) definitif hasil pengembangan karier.

Warga menolak AR dilantik menjadi Sekdes lantaran yang bersangkutan diduga pernah melakukan tindakan amoral dengan oknum bidan desa setempat.

“Tidak menyetujui adanya pelantikan AR sebagai Sekdes. Dikarenakan Sekdes pernah melakukan tindakan amoral terhadap bidan desa. Walaupun itu sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan,”kata salah satu perwakilan warga Dawud, Senin(21/08/2023).

Dawud juga mengatakan, penolakan AR sebagai Sekdes oleh warga tersebut juga berdasarkan kemauan warga Desa Ngroto yang menolak adanya perangkat desa yang pernah melakukan perbuatan amoral.


“Desa Ngroto itu kan popular sebagai desa santri. Masyarakat berpikir kenapa desa santri kok sampai mempunyai perangkat yang amoral seperti itu. Tuntutan warga tidak setuju dengan pengangkatan Sekdes,” jelas Dawud.

Hal senada juga disampaikan salah seorang tokoh masyarakat Desa Ngroto Joko, Sungkono. Menurutnya, masyarakat menghendaki yang bersangkutan AR tidak dilantik menjadi Sekdes, mengingat yang bersangkutan mempunyai raport yang tidak baik.

“ Kalau maunya masyarakat itu kan menghendaki yang bersangkutan tidak dilantik. Kalau selain yang bersangkutan monggo silakan, soal kandidatnya hak prerogatif pak lurah,” ujar Sungkono.

Sungkono menjelaskan, jika yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Sekdes, semua masyarakat tidak akan setuju, mengingat perilaku yang bersangkutan tidak baik.

“Semua masyarakat tidak akan setuju, masyarakat dari ujung Barat, Timur, Utara sampai Selatan. Mungkin raportnya tidak baik, kalau aib tidak boleh dibuka,”jelas Sungkono.

Warga mengendaki,pelantikan dibatalkan dan ditunda,sebab perlu untuk dimusyawarahkan dengan warga masyarakat,kepala desa dan staf, tokoh masyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa Ngroto Supardi, terkait dengan tuntutan warga tersebut mengatakan, pihaknya telah melaksanakan proses sesuai dengan regulasi yang ada.

“Semua perangkat sudah saya beri hak untuk menjadi Sekdes. Namun,yang mampu jadi Sekdes yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan juga kinerjanya sudah lebih dari dua tahun,secara regulasi masuk,”ucap Kades Ngroto, Supardi.

Karena terjadinya aksi penolakan dari warga itu, Supardi terpaksa menunda pelaksanaan pelantikan sekdes dan akan melakukan musyawarah dengan para perangkat desa.

“Ini pelantikan kami tunda, nanti kita musyawarahkan lagi,” kata Supardi.

Setelah hampir empat jam para perwakilan warga melakukan diskusi dengan pihak desa dengan dimediasi Muspika Kecamatan Gubug, akhirnya warga membubarkan diri setelah tuntutan mereka dikabulkan.(Han)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini