Usai sosialisasi Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, foto bersama.(FOTO:TM/ Dul)

DEMAK(TERASMEDIA.ID)– Dana Desa (DD) berperan penting untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, dalam acara Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR dalam Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Pendopo Satya Bhakti Praja, belum lama ini.

Bupati mengucapkan terima kasih dan merasa terhormat karena telah dipercayai sebagai tuan rumah dalam penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ini.

“Hal ini tentu sangat mendukung adanya pengembangan dan pembangunan desa di berbagai wilayah, sehingga berdampak positif terhadap kemajuan Kabupaten Demak,”kata bupati.

Menurut bupati, hal tersebut tentu sangat mendukung adanya pengembangan dan pembangunan desa di berbagai wilayah, karena berdampak positif terhadap peningkatan ekonomi masyarakat Kabupaten Demak.

“Alhamdulillah setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan DD yang cukup besar untuk diberikan kepada desa. Tahun 2022, alokasi DD disalurkan dengan realisasi sebesar Rp 67,91 triliun pada 74.935 desa,”ucap bupati.

Namun demikian, masih terdapat beberapa permasalahan utama dalam pengelolaan DD, diantaranya adanya perubahan kebijakan sehingga perlu dilakukan refocusing anggaran, pemanfaatan DD yang belum sesuai prioritas, proses verifikasi yang lama dan rumit serta keterlambatan administrasi pertanggungjawaban.

“BPK sebagai lembaga independent memiliki peran penting dalam memastikan bahwa DD digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, DPR sebagai wakil rakyat memiliki peran penting dalam memastikan bahwa DD dialokasikan dengan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua BPK RI, Isma Yatun, menjelaskan bahwa DD yang diterima Kabupaten Demak dalam tiga tahun terakhir sekitar Rp 273, 4 miliar per tahun.

Isma Yatun menyampaikan bahwa DD tersebut merupakan anggaran yang bersumber dari dana APBN, jadi DD menjadi obyek pemerikasaan oleh BPK.

“Sebanyak 243 desa di Kabupaten Demak menerima Rp 273,4  milliar dan tiap desa rata-rata menerima Rp 1,13 milliar per tahunnya,”katanya.

Isma Yatun menambahkan, modus operan penyalahgunaan DD dan penyimpanan DD di rekening pribadi dan tidak melibatkan perangkat desa yang seharusnya ikut mengelola DD tersebut agar digunakan dengan semestinya.

“Semoga bisa dikelola dengan baik dan pengelolaan keuangan desa dilakukan seoptimal mungkin dan bermanfaat bagi desanya,”ujarnya. (Dul)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini