Bangunan yang bermasalah.(FOTO:TM/ BR)

BANYUMAS(TERASMEDIA.ID)-Pengadilan Negeri Purwokerto melalui putusan Nomor 20/Pen Pdt GS/2023/PN Pwt Jo. Nomor 20/Pdt. GS/2023/PN Pwt tanggal 6 Oktober 2023 untuk melaluksn Sita Jaminan sebuah tanah dan bangunan di atas lahan seluas 939 meterpersegi milik Agus Toyo yang terletak Jl. Bung Karno Kelurahan Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Senin(09/10/ 2023).

Penyitaan ini dilakukan atas perkara perdata antara Ir Adji Soedjatmiko (Penggugat) dan Drs Agus Toyo terkait gugatan pembayaran sejumlah uang.

Gugatan tersebut diajukan oleh penggugat sebagai Direktur CV Barokah Bersama dengan tergugat pemilik tanah yang telah menjalin kerjasama pembangunan Hotel Atma Syariah atau Hotel Toyo Syariah Purwokerto dengan nilai pekerjaan Rp. 836. 593. 458.

Menurut Kuasa Hukum penggugat kantor Advokat Djoko Susanto, SH, tergugat pertama kali melakukan pembayaran pada tanggal 30 Juni 2022, sebesar Rp 146 juta dan pembayayan kedua dibayarkan tergugat pada tanggal 13 September 2022 sebesar Rp 146 juta.

“Dan pembayaran terakhir pada tanggal, 21 Oktober 2022, sebesar Rp 50 juta,”kata Djoko Susanto, SH kepada sejumlah wartawan yang membacakan isi putusan PN Purwokerto itu.

Dari total rekapitulasi perhitungan pekerjaan tmbahan pembangunan Hotel Toyo Syariah Purwokerto itu baru dibayarkan sebesar Rp 342 juta.

“Tergugat masih mempunyai tanggungan hutang kepada penggugat sebesar Rp. 494. 593. 458 dari rekapitulasi perhitungan pekerjaan tambahan pembangunan Hotel Toyo Syariah Purwokerto,”ujar Djoko Susanto, SH.

Penggugat, kata Djoko Susanto, tergugat dinilai lalai melaksanakan kewajibannya karena tidak melunasi pembayaran yang telah dikerjakan oleh penggugat sampai dengan gugatan diajukan.

“Tergugat sampai dengan sekarang belum melunasi sisa bayaran pekerjaan tambahan pembangunan Hotel Toyo Syariah Purwokerto ini,”tegas Djoko Susanto,SH.

Akibat belum terbayarnya sisa pekerjaan, kata Djoko, penggugat mengalami kerugian baik materiil dan imateriil.

Karena itu, penggugat meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, agar meletakan Sita Jaminan (CB) terhadap tanah dan bangunan Hotel Toyo Syariah tersebut.

Untuk menjamin pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto, maka wajar jika penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta per hari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan tetap.

“Penggugat sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak berhasil, sehingga penggugat mengajukan gugatan ini sebagai upaya mencari keadilan dan kepastian hukum,”ujar Djoko Susanto, SH.

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Negeri Purwokerto mengabulkan gugatan penggugat dan menghukum tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 494. 593. 458 secara tunai dan kontan dari rekapitulasi perhitungan pekerjaan tambahan pembangunan Hotel Toyo Syariah Purwokerto.

Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat Bambang Adimulyanto, SH menjelaskan pihaknya tetap menghormati putusan Pengadilan Negeri Purwokerto, namun menolak untuk menanda tangani berita acara Sita Jaminan yang dibacakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto Mohamad Khuzaini yang hadir di lokasi bangunan tersebut.

“Kami sebagai Kuasa Hukum Pak Agus Toyo menolak menandatangani berita acara Sita Jaminan karena proses persidangan masih berjalan,”ucap Bambang Adimulyanto,SH.

Pihaknya, kata Bambang Adimulyanto, merasa dalam perkara perdata yang dihadapi kliennya yang belum menunjukkan fakta yang sebenarnya.

“Yang jelas kami menolak menandantangi berita acara Sita Jaminan sebagai bentuk keberatan kami karena ada fakta yang belum terungkap sebenarnya dalam perkara klien kami,”tegas Bambang Adimulyanto,SH.

Sedangkan Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto Muhamad Khuzaini menerangkan, meski ada penolakan dari pihak tergugat untuk menandatangani berita acara Sita Jaminan, namun pihaknya telah mendaftarkan sita tanah dan bangunan ini ke BPN.

“Putusan Sita Jaminan disini maksudnya obyek tanah dan bangunan yang masih berperkara tidak boleh dipindahtangankan atau dijual bahkan digadaikan,”ucap Muhamad Khuzaini.

Terkait apakah dengan putusan Sita Jaminan yang ditolak itu seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan, Muhamad Khuzaini menambahkan tidak perlu juga.

“Yang tidak boleh itu dijual, digadai, atau dialihkan ke orang lain, dan sita tanah ini sudah kami daftarkan ke BPN,”imbuhnya.

Sempat terjadi keributan antara kuasa hukum tergugat dengan tim kuasa hukum penggugat terkait pemasangan plang atau tanda sita jaminan tersebut.

Namun, akhirnya dilerai oleh Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto dan tanda sita jaminan dibawa pergi oleh tim kuasa hukum penggugat.(BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini