Usai melakukan penandatanganan, Wakil Bupati Kendal H. Windu Suko Basuki foto bersama dengan yang lain.(Foto:TM/ Ndre)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)– Pemerintah Kabupaten Kendal bersama KPU dan Bawaslu melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024, di ruang Paringgitan Kabupaten Kendal, Jumat (10/11/2023).

Hadir pada acara ini, Wakil Bupati Kendal, H. Windu Suko Basuki, Sekretaris Daerah(Sekda) Kabupaten Kendal, Ir. Sugiono, Forkopimda, Kepala Badan Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando, Ketua KPU Kendal, Khasanudin, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria.

Penandatanganan perjanjian hibah daerah untuk Pemilu Pilkada 2024 dilakukan oleh Wakil Bupati Kendal, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu Kendal.

Wakil Bupati H. Windu Suko Basuki menyampaikan, bahwa pada tahun 2024 Indonesia akan melaksanakan perhelatan politik yang besar, yaitu Pemilu Serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan juga memilih Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta Anggota DPD RI yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Wakil bupati(Wabup) juga mengatakan, pada tanggal 27 November 2024 akan dilaksanakan Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di seluruh Indonesia.

Menurut Wabup, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tersebut, merupakan sarana kedaulatan rakyat, dan harus benar-benar dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil) dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Pemerintah Daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada serentak 2024, melalui beberapa dukungan, yaitu dukungan pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota meliputi anggaran penyelenggaraan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan anggaran pengamanan kepada TNI-Polri,” ujar Wabup.

Wabup mengungkapkan, pelaksanaan Pilkada 2024 membutuhkan biaya yang sangat besar, dan tentunya mempengaruhi proses pembangunan di daerah.
Namun karena hal tersebut merupakan sebuah kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, mau tidak mau pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada yang sudah menjadi agenda nasional.

“Memperhatikan sentral peran dan dukungan pemerintah daerah dalam menyukseskan hajatan demokrasi tahun 2024 nanti, maka kami mengajak semua stakeholder untuk memperkuat komitmen menjaga persaudaraan, menciptakan stabilitas politik yang kondusif, memberikan dukungan kepada penyelenggara dan pihak keamanan, menciptakan rasa aman bagi masyarakat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat, demi kelancaran penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kendal,” terang Wabup Kendal.

Wabup berharap, melalui kegiatan ini seluruh stakeholder dapat mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.

Kepala Badan Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 71 miliar untuk penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024).

“Anggaran Penyelenggaraan Pemilu Pilkada tahun 2024, dialokasikan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Kendal,”kata Alfebian Yulando.

Sementara itu, Ketua KPU Kendal, Kasanudin mengatakan, untuk alokasi mendapat anggaran sebesar Rp. 58 miliar dari Pemerintah Kabupaten Kendal, yang mana terbagi menjadi dua termin, pertama setelah 14 hari setelah penandatanganan sebesar 40 persen atau Rp23,2 miliar, dan termin kedua 60 persen atau Rp34, 8 miliar. Kemudian sisanya untuk Bawaslu Kabupaten Kendal.(Ndre)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini