KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Dian Yulianto(32) Warga RT.01/ RW.01 Desa Pagergunung Kecamatan, Pageruyung, berdomisili di Dukuh Krajan RT.04 RW.03 Kecamatan Weleri, terpaksa berurusan dengan Polsek Weleri, karena diduga telah melakukan pencurian sebuah Hp dan tabung gas ukuran 3 kilogram, di rumah milik Sigit Prayitno(33) Warga Dukuh Krajan RT. 001 RW. 003 Dese Sidomukti Kecamatan Weleri, belum lama ini.

Pencurian itu dilakukan pada hari Kamis 16 November 2023 sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah Sigit Prayitno dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng yang sudah disiapkan dari rumah.

Setelah jendela berhasil dibuka, pelaku kemudian memanjat, masuk ke dalam rumah dan mengambil tabung gas,yang berada di ruang tamu.

“Selanjutnya, mengambil handphone merk Samsung yang sedang dicas di balik pintu kamar. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, kemudian pelaku keluar lewat jendela depan rumah,”kata Wakapolres Kompol Edy Sutrisno, saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres Kendal dua hari lalu.

Menurut Kompol Edy Sutrisno, berhasil ditangkapnya pelaku ini, berkat kecurigaan korban terhadap pelaku yang sering keluar rumah pada waktu malam hari.

Dengan diantar oleh ketua RT setempat, korban kemudian minta izin mengecek rumah pelaku dan ternyata benar bahwa handphone tersebut berada di dalam lemari baju milik pelaku Dian Yulianto yang diselipkan ditumpukan baju.

Tak hanya sampai di situ saja, korban bersama Pak RT ini, kemudian menuju ke dapur rumah pelaku dan menemukan sebuah tabung gas 3 kilogram di bawah meja dapur rumahnya.

Karena terbukti bahwa barang- barang tersebut berada di rumah pelaku, kemudian korban menghubungi pihak anggota Polsek Weleri untuk mengamankannya.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui terus terang bahwa dirinya nekat melakukan pencurian di rumah milik tetangganya sendiri, karena tidak mempunyai uang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari- hari.

“Saya menyesal Pak. Saya tidak akan mengulanginya lagi,”kata pelaku Dian Yulianto, di hadapan polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal ini, akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun hukuman penjara.(Ndre)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini