BLORA(TERASMEDIA.ID)– Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (25/01/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Supardi dari Partai Golkar, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Pansus, Santoso Budi Susetyo dari PKS, Ketua Bapemperda Ali Uddin dari PKB, serta beberapa anggota DPRD Blora. Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Budi PM, juga turut hadir bersama jajaran dari Bagian Hukum Setda, Dinas Sosial P3A, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Blora.

Agenda khusus membahas Raperda Kabupaten Layak Anak, yang menjadi fokus utama dalam prapat paripurna tersebut.

Pembahasan raperda ini menjadi sorotan karena ditujukan untuk melindungi anak-anak dari berbagai bentuk perundungan, kekerasan seksual, serta memastikan hak-hak anak terpenuhi dengan baik.

“Rapat Pansus ini untuk membahas Raperda Kabupaten Layak Anak, yang merupakan Raperda inisiatif dari Dewan, tujuannya adalah untuk melayani dan melindungi anak-anak kita,” ungkap Supardi.

Namun, perhatian tertuju kepada keputusan Sekretaris Pansus, Santoso Budi Susetyo, yang menyatakan bahwa Raperda ini tidak perlu menggelar konsultasi publik.

Menurutnya, tahap harmonisasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan sinkronisasi dengan rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah mencukupi.

“Jadi Raperda ini tinggal menyinkronkan draf-draf yang disusun dalam naskah akademik dari perguruan tinggi, yang menjadi mitra kita untuk Raperda tersebut, jadi tidak wajib dilakukan konsultasi publik, dan akan dilanjutkan nanti bulan Maret 2024 untuk penyempurnaan,” ujar Santoso Budi Susetyo.(MN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini