SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen, berhasil menangkap dua orang pria residivis berusia lanjut, yang melakukan pencurian susu di sebuah minimarket masuk wilayah Sukodono, belum lama ini.

Berhasil ditangkapnya kedua pria residivis ini, bermula dari penangkapan salah satu pelaku yang tergabung dalam komplotan pencurian susu merk Chil Kid di minimarket Dukuh Harjosari, Desa Majenang, Kecamatan Sukodono, Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono, menjelaskan kasus pencurian itu terjadi pada 8 Desember 2023 pukul 14.00 WIB.


Namun kasus tersebut baru dilaporkan oleh korban Anik Murniati(41), warga Harjosari Majenang, Kecamatan Sukodono, Sragen pada Sabtu 13 Januari 2024, setelah salah satu dari pelaku yang merupakan komplotan 6 orang berinisial S(53), warga Surabaya berhasil ditangkap.

“Bermula dari kecurigaan pemilik toko saat akan menutup toko pada 8 Desember 2023, dimana etalase yang berisi susu merk Chil Kid banyak yang kosong. Sehingga dari kecurigaan tersebut, korban kemudian mengecek rekaman CCTV, yang terlihat pelaku mengambil susu dan dimasukan ke dalam keranjang belanja dalam jumlah banyak,” kata AKP Wikan Sri Kadiyono, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Sragen, Jumat(26/01/ 2024).

Selanjutnya, barang tersebut diduga diserahkan kepada pelaku lainnya yang masuk ke toko dan hanya terlihat berputar-putar dan melihat-lihat toko saja.

Tak  lama Kemudian, pelaku kembali lagi bersama dua rekannya pada Jumat, 12 Januari 2024 yang diduga akan melakukan aksi serupa. Namun kedatangan pelaku dicurigai dan diamati oleh satu salah karyawan toko, dan karyawan tersebut melaporkan kedatangan pelaku kepada korban.

Merasa bahwa aksinya terendus, maka pelaku dengan segera meninggalkan toko bersama rekan-rekannya. Namun naas, pelaku dapat diamankan oleh korban bersama-sama warga sekitar di jalan raya Sukodono, Dukuh Harjosari Majenang Sukodono Sragen, yaang kemudian diserahkan ke Mapolsek Sukodono untuk dilakukan pemeriksaan.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 24 susu merk Chil Kid beragam ukuran dan jenis, dengan total kerugian sebesar Rp.6.361.000,”kata AKP Wikan.

Dari penangkapan S tersebut, kemudian berhasil dikembangkan oleh tim Resmob Polres Sragen dan kembali menangkap salah satu pelaku lainnya berinisial AS(60) warga Surabaya.

“Tersangka S berperan sebagai eksekutor, sementara AS pembawa hasil curian bersama-sama para pelaku lainnya yang saat ini dalam pencarian Kepolisian, (DPO), “ ujar AKP Wikan.

Menurut AKP Wikan, modus yang dilakukan para pelaku, mereka bersama-sama masuk ke dalam toko minimarket kemudian pelaku S mengambil barang-barang berupa susu merk Chil Kid untuk kemudian diberikan kepada pelaku lainnya, dan disimpan ke dalam tas punggung serta di dalam baju para pelaku lainnya.

“Dengan memanfaatkan kelengahan penjaga toko, pelaku S berpura-pura berbelanja di kasir untuk mengecoh penjaga, sementara lima pelaku lainnya keluar dari toko tanpa membayar di kasir dan berhasil membawa hasil curian, “ terang AKP Wikan.

Kasus ini, masih terus dikembangkan dan ditangani secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Sragen, untuk menemukan para pelaku lain.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan atau pemberatan.(Humas )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini