Kapolsek Sumberlawang, AKP Sudarmaji berdiri di depan sejumlah wartawan yang ikut konferensi pers.(Foto:TM/ Humas)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Tim Resmob gabungan Polsek Sumberlawang dan Polres Sragen berhasil menangkap tersangka pencurian HP dan uang yang terjadi di Gunung Kemukus Desa Pendem Kecamatan Sumberlawang Sragen, belum lama ini.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kapolsek Sumberlawang, AKP Sudarmaji mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Desember 2023 lalu, di lokasi obyek wisata Gunung Kemukus.

Sebelum kejadian, korban dan pelaku yang sama-sama akan melakukan ritual di obyek wisata religi di Gunung Kemukus, sempat bertemu di wilayah Sumberlawang, dan melanjutkan perjalanannya ke Gunung Kemukus untuk melakukan ritual.

Akibat kejadian pencurian tersebut, korban bernama Miftakhul Makhin(36), warga Kabupaten Gresik kehilangan satu unit handphone merk Samsung Galaxy A03 Core warna biru, uang tunai sebesar Rp. 230.000,- serta sebuah tas ransel.

Pelaku pencurian yang kemudian diketahui bernama Aklis Arifudin alias Reza, warga Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari Kota Mojokerto Jawa Timur ini, ditangkap oleh tim Resmob unit Reskrim Polsek Sumberlawang, bersama dengan tim Resmob Satreskrim Polres Sragen setelah dua hari dilakukan penyelidikan.

“ Keduanya kemudian ziarah di makam Pangeran Samudra. Karena cuaca hujan deras, tersangka mengajak korban mencari penginapan. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka mengajak korban untuk karaoke. Ketika korban sedang karaoke, tersangka kembali ke penginapan untuk mengambil handphone merk Samsung Galaxy A03 Core warna biru milik korban, dan uang sebesar Rp 1.3 juta, serta ATM Bank BJB. Dan atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Sumberlawang,” papar AKP Sudarmaji saat konferensi pers di Mapolres Sragen, Selasa (30/01/2024).

AKP Sudarmaji menyampaikan, atas kejadian yang dialami korban, dirinya lantas berkoordinasi dengan tim Resmob Polres Sragen untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka di wilayah Madiun Jawa Timur.

“Tersangka berhasil dibekuk saat menginap di salah satu hotel di Madiun Jatim. Dari penangkapan tersebut, berhasil disita barangbukti. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Sragen untuk penyelidikan lebih lanjut,”ujar AKP Sudarmaji.

Atas perbuatannya, tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sragen ini, bakal terancam pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP.(Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini