SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Pengedar narkotika jenis sabu ditangkap tim Opsnal Satuan Narkoba(Satnarkoba) Polres Sragen. Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 0.47 gram yang hendak diedarkan pelaku berinisial SP(40), warga Sidoharjo Sragen.

Penangkapan dilakukan tim Opsnal dipimpin Kanit Opsnal Ipda Sriyadi pada Sabtu, 3 Februari 2024 di jalan Kampung Padas Kelurahan Sine, Kecamatan Sragen Kota Sragen.

Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Herawan Prasetyo mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam,mengatakan Satuan Narkoba berhasil menahan pelaku peredaran narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas opsnal menemukan sabu seberat 0.47 gram yang tersimpan dalam saku celana yang dipakai pelaku, saat disanggong petugas di jalan Kampung Padas Kelurahan Sine Sragen.

“Benar bahwa pada tanggal 3 Februari 2024 pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil mengamankan pelaku peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan pelaku sendiri didasari dari informasi yang diberikan warga. Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,“ ungkap AKP Herawan, belum lama ini.

Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah tisu warna putih yang di dalamnya terdapat sebuah plastik klip bening, serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang pada saat itu dipakai oleh pelaku.

Dari barangbukti tersebut, kemudian diamankan pula HP merk Xiaomi warna silver, yang kesemuanya diakui milik pelaku.

Sedangkan barangbukti sabu seberat 0.47 gram, seharga Rp 450 ribu tersebut, oleh pelaku akan dijual kepada temannya berinisial Y.

“Saat ini pelaku SP alias telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan status sebagai pengedar,”pungkas AKP Herawan.(Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini