Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Srikadiyono saat memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku RYA.(Foto:TM/ Humas)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Gara-gara menjual mercon lewat media sosial, seorang pemuda berinisal RYA(17), warga Boyolali diamankan tim Resmob Operasi Kepolisian Penyakit Masyarakat (Pekat) Satreskrim Polres Sragen.

Pemuda yang masih belia ini ditangkap tim Resmob yang menyamar sebabag pembeli, hingga berhasil menggiring penjual bertempat di depan sebuah toko Desa Jati, Kecamatan Masaran, Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasatreskrim AKP Wikan Srikadiyono, bahwa penangkapan terhadap pelaku RYA, dilakukan oleh tim Resmob Polres Sragen pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 18.00 WIB.

“Saat itu petugas berpura-pura sebagai pembeli, kemudian berhasil memancing pelaku di depan sebuah toko Desa Jati Masaran, dengan alasan akan membeli bahan petasan yang ditawarkan oleh pelaku di media sosial. Saat bertemu dengan pelaku, tim yang telah bersiaga itu, kemudian langsung melakukan pemerikaan terhadap barang bawaan pelaku, berupa bahan pembuat petasan,“terang AKP Wikan, Jumat, (22/03/2024).

Berdasarkan barangbukti tersebut, selanjutnya pelaku diamankan oleh petugas ke Mapolres Sragen. Pelaku terancam hukuman sebagaimana dimaksud Pidana dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1), tentang tindak pidana Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan status telah menjual belikan obat mercon, yang saat ini tengah menjadi target Operasi Kepolisian Pekat Candi 2024.

“Karena status tersangka masih anak-anak, maka kasus ini ditangai oleh Unit PPA Sat Reskrim. Petugas juga menyita barangbukti milik pelaku diantaranya satu unit motor Yamaha Nmax warna hitam- 3 kilogram bahan peledak obat mercon , satu unit HP Iphone Type 11 Promex warna gray serta tas punggung warna merah hitam,“pungkasnya. (Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini