Petuas sedang menyegel tempat hiburan tanpa izin.(Foto:TM/ MN)

BLORA(TERASMEDIA.ID)-Petugas gabungan Satpol PP Blora mengambil langkah tegas dengan menyegel sebuah tempat usaha karaoke di Kecamatan Sambong dan Cepu yang nekat beroperasi di Bulan Ramadan, Sabtu (16/03/2024) malam.

Razia digelar petugas dengan melibatkan polisi militer (PM). Di Kecamatan Sambong, saat petugas mendatangi sebuah tempat karaoke, di dalam salah satu ruangan menemukan sejumlah remaja pria dan wanita yang sedang bernyanyi sambil pesta minuman keras.

Setelah dilakukan pendataan, petugas kemudian menyegel tempat usaha tersebut.

” Kami melakukan langkah tegas karena malam ini, kita jumpai salah satu tempat karaoke di Sambong ini melanggar izin larangan operasi di bulan Ramadan,” ungkap Kabid penegakan perda Satpol PP Blora, Welly Sudjatmiko.

Welly mengungkapkan, dari hasil pendataan petugas, tempat usaha karaoke ini melakukan sejumlah pelanggaran, diantaranya tidak memiliki izin usaha.

” Pelanggaran yang kami temukan ternyata tempat karaoke ini tidak memiliki izin usaha dan tentunya pelanggaran peredaran minuman beralkohol,” jelas Welly.

Welly mengatakan, razia tempat karaoke selama bulan ramadan ini dilakukan sesuai peraturan daerah (Perda) pasal 44 ayat 4, yakni tentang larangan dunia usaha hiburan tutup.

” Sesuai mekanisme yang ada, nanti kita lakukan proses lebih lengkap sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Welly.(MN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini