KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dari Partai Golkar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, pihak- pihak tertentu untuk tidak mencampuri, karena kasusnya sudah dalam penanganan KPK.
Jika nantinya Azis terbukti, harus bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun jika tidak, harus dibersihkan nama baiknya.
Hal tersebut dikatakan pemerhati politik, Mastur Darori, asal Sukorejo Kendal, Minggu(04/10/2021).
Apalagi jika ada pihak lain kasus yang menimpa Azis ini dikaitkan dengan proses pencalonan sejumlah calon bupati pada Pilkada Desember 2020 silam, itu sangat disayangkan. Terlebih, kasus dugaan suap yang disangkakan oleh KPK kepada Azis, terjadi pada tahun 2017 silam.
“Semua belum tahu kebenarannya. Apakah apa yang dilakukan oleh Azis ini ada kaitannya dengan proses pencalonan sejumlah bupati pada Pilkada 2020 atau tidak, semua tunggu dari proses penyelidikan KPK,” kata Mastur Darori yang juga mantan Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi(GNPK) Jawa Tengah ini.
Namun, lanjut Mastur, kalau Azis Syamsudin ‘menyanyi’ saat diperiksa KPK aliran dananya memang masuk ke sejumlah wilayah kabupaten yang ada di Jawa Tengah, pada Pilkada Desember 2020 lalu, dikawatirkan akan menyeret sejumlah pihak.
Meski demikian, Mastur berharap apa yang dilakukan oleh Azis Syamsudin ini murni pribadinya dan tidak melibatkan orang lain apalagi terkait dengan pelaksanaan Pilkada Desember 2020 silam.
Sementara, dari informasi yang berkembang, Azis Syamsudin, Politisi Partai Golkar ini, Senin 4 Oktober 2021 ini, menjalani pemeriksaan pihak KPK.(Tim)