KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menutup kegiatan pasar hewan se-Kabupaten Kendal selama 15 hari terhitung mulai tanggal 5 Juni 2022 sampai dengan 19 Juni 2022.

Hal tersebut sudah sesuai dengan surat edaran Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 10 Mei 2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak dan surat edaran Menteri Pertanian Nomor 02/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan dan Media Pembawa lainnya di Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, data kasus PMK di Kabupaten Kendal per tanggal 3 Juni 2022 sebanyak 275 ekor ternak terpapar PMK, meliputi 11 Kecamatan dan 29 Desa.

“Penutupan ini kami lakukan dalam rangka mencegah penularan PMK lebih meluas lagi di Kabupaten Kendal. Sehingga selama 15 hari ke depan tidak ada operasional jual beli/ transaksi hewan ternak di pasar hewan, agar memutus rantai penyebaran virus PMK,” kata Bupati Kendal Dico M Gwninduto, Jumat(03/06/2022).

Menurut Dico, ada tiga pasar hewan yang akan ia tutup yakni, Pasar Hewan Sukorejo, Boja dan Cepiring.

“Kami juga akan terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan pemerintah pusat,”ujar Dico.

Dico juga menyatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya dalam penanganan kasus PMK di Kabupaten Kendal.

Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, DPP terus melakukan tracing dan testing ke setiap peternakan.

Selain itu ada sosialisasi dan pembinaan untuk para pemilik hewan ternak. Setiap hari juga dilakukan pengawasan di pasar hewan dan di kandang milik peternak, sebagai upaya sosialisasi dan pencegahan dini akan adanya penyakit PMK.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Kabupaten Kendal, Pandu Rapriat Rogojati, menjelaskan, saat ini ada 275 kasus terkonfirmasi positif PMK.

Sementara dari 275 kasus yang positif terdiri dari 9 kerbau dan 266 sapi masih dalam proses karantina.

Total ada 11 Kecamatan di Kendal yang terkonfirmasi. Kasus tertinggi ada di Kecamatan Patean sejumlah 64 kasus dan terendah ada di Kecamatan Gemuh sejumlah 3 kasus.

Sebelas kecamatan tersebut yakni, Patebon, Cepiring, Kangkung, Gemuh, Pagerruyung, Limbangan, Boja, Patean, Singorojo, Plantungan dan Sukorejo.

“Tracing juga terus kami lakukan melalui pemeriksaan mobilitas ternak, peternak, pedagang ternak dan peralatan keluar masuk Kabupaten Kendal, ternak yang baru dibeli dari pasar hewan Kabupaten Kendal maupun luar Kabupaten Kendal, mobilitas peternak dan orang yang tidak berkepentingan antar kandang dan ternak lama tertular dari ternak baru yang berasal dari pasar hewan dari luar daerah yang terkonfirmasi,” papar Pandu.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini