Pelaku CYA sedang masuk mobil tahanan milik Kejari Sragen.(FOTO:TM/ SL)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menahan seorang pejabat Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta, berinisial CYA(40) Kamis (25/08/2022).

Tindakan yang dilakukan CYA tersebut mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 100 juta. Kejari Sragen masih mendalami kasus ini dan bukan tidak mungkin akan ada pelaku lain dalam kasus ini.

Pelaku digelandang oleh petugas Kejari Sragen menuju mobil untuk diantar ke Lapas Kelasa 2A Sragen pada pukul 16.00, setelah menjalani pemeriksaan cukup lama di Kantor Kejari Sragen.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi menyampaikan, bahwa pihak tim penyidik Kejari Sragen menetapkan dan menahan pelaku berinisial CYA yang merupakan warga Semarang Jawa Tengah.

Pelaku merupakan mantan Junior Manager Bisnis di KPH Surakarta, yakni melakukan penyalahgunaan dana milik Perum Perhutani yang diperoleh dari pemanfaatan lahan oleh petani penggarap di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tangen, Kabupaten Sragen.

Tindakan yang dilakukan pelaku dalam kurun waktu 2017-2020 merugikan keuangan negara hingga Rp 100 juta lebih.

”Penahanan ini dalam upaya penyidikan, dilaksanakan selama 20 hari. Mulai 25 Agustus sampai 13 September 2022. Dengan alasan objektif ancaman pidana lebih dari lima tahun. Dan alasan subyektif dikhawatirkan pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” papar Agung Riyadi.

Terkait nilai kerugian akibat tindakan pelaku masih belum dipastikan karena aat ini masih dalam penghitungan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah dan pihak BPKP Jawa Tengah menaksir diatas Rp 100 juta.

Agung Riyadi, menuturkan bahwa keseharian pelaku berkantor di Perhutani KPH Surakarta. Namun yang dilakukan di wilayah BKPH Tangen, yakni pelaku menjalankan kegiatan fiktif, dan memalsukan pertanggungjawaban.

”Jadi ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya di BKPH Tangen. Untuk materi perkara belum bisa dijelaskan lebih lanjut. Karena kami masih menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,” jelas Agung Riyadi.

Meski demikian, tetap dilakukan pendalaman dan bukan tidak mungkin ada pelaku lain yang menyusul ditetapkan. Pihaknya mengaku banyak saksi yang sudah diperiksa, termasuk para petani pengguna lahan.

Pelaku bakal dikenai pasal 2 ayat 1 Junto pasal 3 junto pasal 18 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman penjara.(SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini