Anggota polisi berada di gudang tempat pengoplos BBM.(FOTO:TM/ Dul)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)– Unit Reskrim Polsek Kaliwungu berhasil menangkap terduga pelaku penimbun dan pengoplos Bahan Bakar Minyak (BMM) jenis Pertalite di gudang penyimpanan Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu, Rabu (31/08/2022).

Pelaku berinisal M (44) warga Dusun Patukangan RT 02/07 Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu, Kendal berhasil diamankan petugas berkat informasi dari masyarakat, jika di Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu, ada seseorang yang diduga melakukan penimbunan dan pengoplosan BBM jenis Pertalite.

“Selain mengoplos, pelaku juga melakukan pemalsuan, yakni ngoplos BBM jenis pertalite dijadikan BBM jenis premium dan pertamax,”kata Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam, Kamis(01/09/2022).

Menurut Kapolres, ini merupakan kasus penimbunan dan juga pengoplosan BBM jenis pertalite yang dioplos ke premium dan Pertamax.

“Kami menangkap pelaku, dan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Kendal untuk mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan menimbun BBM dan menimbulkan kesulitan bagi orang banyak,”ucap Kapolres.

Kapolres mengaku, pihaknya akan menindak tegas kepada mereka yang berbuat curang memanfaatkan situasi, yakni mengetahui rencana akan adanya kenaikan harga BBM yang diwacanakan pemerintah.

“Jangan coba-coba melakukan perbuatan curang di wilayah Kabupaten Kendal. Kami tidak main-main dan akan menindak tegas bagi yang coba-coba,” tegas Kapolres.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry pick up bernomor polisi H- 1807 -SM, cairan kondisat 300 liter, empat kaleng berisi pewarna ukuran 250 gr, satu gerigen ukuran 20 liter berisikan pertalite murni, satu liter pertalite oplosan, satu pompa atau penyedot, tujuh gerigen ukuran 200 liter dan empat gerigen ukuran 20 liter.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 54 jo pasal 28 ayat (i) UURI No.22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal enam tahun hukuman penjara dan denda Rp 60 miliar.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini