SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama menyatakan dengan tegas bahwa peristiwa pembacokan, penganiayaan terhadap salah satu korban kecelakaan tabrak lari yang juga warga perguruan silat, adalah tidak benar dan itu hanya hoax semata.

“Peristiwa pembacokan, penganiayaan pasca kecelakaan itu, langsung disampaikan oleh korban laka lantas selamat, yang juga telah menebar hoax yakni Topik Mulya Pradana. Saat menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya menebarkan berita bohong tersebut, Topik juga didampingi oleh Ketua Cabang PSHT P 17 Sunarto, Wakil Ketua 1 Ari, serta Ketua PSHT P 16 Suwarto wakil ketua Solikhin serta Joko selaku Sekretaris PSHT,”papar Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, Kamis (02/02/2023).

Menurut Kapolres, fakta ini harus diketahui oleh masyarakat bahwa terkait informasi adanya pembacokan, penganiayaan oleh perguruan tertentu, atau menyebut nama tertentu itu tidak benar.
Yang benar adalah peristiwa tabrak lari murni kecelakaan lalu lintas, sehingga atas kejadian ini, Kapolres akan fokus mencari keberadaan mobil untuk mencari orang yang melakukan tabrak lari tersebut.

Kapolres juga menyatakan bahwa isu penganiayaan serta pembacokan, justru sengaja diedarkan oleh korban selamat bernama Topik Mulya Pradana(21) warga Karanganyar, lantaran merasa kesal akan peristiwa yang menimpa adiknya, hingga meninggal dunia.

Sebelumnya, Topik menebar cerita palsu bahwa setelah dirinya sengaja ditabrak oleh seseorang dengan menggunakan kendaraan jenis Avanza, mengakibatkan saudaranya bernama Kordiyanto (21) warga Karanganyar, langsung meninggal di TKP.

Selanjutnya penumpang yang ada di mobil avanza tersebut keluar, melakukan pembacokan serta penganiayaan, ternyata hanyalah skenario atau karangan Topik Mulya Pradana semata untuk mendapatkan simpati.

Parahnya, video skenario penganiayaan terhadap diri Topik oleh kelompok tertentu tersebut sempat viral di media sosial dan membuat amarah sesama warga perguruan setia hati terate, yang sontak melakukan konvoi aksi solidaritas menuntut keadilan di Sragen.

Atas perkara tersebut, Kepolisian kemudian melakukan investigasi perkara ini, hingga akhirnya Topik Mulya Pradana dengan sadar dan tanpa paksaan mengakui perbuatannya telah membuat berita hoax, tentang penganiayaan terhadap dirinya, serta saudaranya yang menjadi korban meninggal dunia akibat kecelakaan tabrak lari.

Pengakuan Topik Mulya Pradana didasari pula dengan bukti visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen, bahwa luka-luka yang dialami oleh baik pada korban meninggal dunia ataupun atas diri Topik Mulya Pradana, tidak ada tanda-tanda yang mengarah pada sayatan senjata tajam.

Setelah dilakukan olah TKP, ada kesimpang siuran dalam olah kejadian laka lantas tersebut, sehingga hal itu membuat petugas kemudian melakukan investigasi terhadap korban Topik Mulya Pradana.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan, korban Topik Mulya Pradana tak hanya dinyatakan teler karena minuman keras, namun hasil pemeriksaan urine juga dinyatakan positif menggunakan pil koplo, atau dalam kondisi teler setelah mabuk meminum obat keras jenis tertentu.

“ Dari peristiwa diatas, saat korban jalan bersama-sama dengan rekan-rekannya di wilayah Sragen dalam kondisi masih mabuk, akhirnya dia tertabrak oleh mobil di duga Avanza yang kemudian kabur tersebut. Jadi peristiwa ini murni kecelakaan, dan tidak ada penganiayaan seperti yang disampaikan oleh Topik Mulya Pradana, “ ungkap Kapolres.

Atas fakta tersebut, Topik akhirnya menyatakan permohonan maaf di depan khalayak, bahwa dia telah menyebarkan berita yang tidak benar, baik melalui media sosial ataupun grub-grub PSHT.

“Jadi tidak ada pembacokan, tidak penganiayaan, tidak ada orang keluar dari Avanza untuk melakukan penganiayaan, yang benar adalah, setelah ditabrak kemudian mobil avanza tersebut langsung lari, “ kata Topik dalam pernyataannya didampingi ketua perguruan PSHT.

Kapolres menambahkan, ini menjadi fakta terbaru, yang harus diketahui oleh masyarakat yang akan dia tindak lanjuti dan akan dia sampaikan kepada masyarakat bahwa terkait informasi adanya pembacokan, penganiayaan oleh perguruan tertentu, atau menyebut nama tertentu itu tidak benar.(SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini