DEMAK(TERASMEDIA.ID)-Mabror Wijiutomo(54) mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, terhadap Kepala Desa Medini, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Selasa (25/07/2023).

Dalam tuntutannya, dia meminta agar Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan sekretaris desa yakni Imam Baihaqi dibatalkan.

Kuasa hukum Mabror Wijiutomo, Hagaini Yosua Mendrofa menjelaskan, gugatan itu dilakukan karena dalam seleksi perangkat desa (perades) di Kabupaten Demak tahun 2022 lalu, sekretaris desa yakni Imam Baihaqi diduga telah melakukan suap, padahal ia merupakan salah satu calon perades di Desa Medini yang kalah.

“Kami berjuang melalui gugatan untuk mendapat hak agar SK bisa dibatalkan. Karena SK pengangkatan yang bersangkutan diduga cacat hukum secara substansi maupun formil,” ujarnya ditemui usai sidang.

Untuk itu, ia meminta Kades Medini untuk mengangkat dan melantik Mabror sebagai sekdes di Medini. Pasalnya, ia menduduki peringkat ke dua. Secara praktis, apabila pengangkatan sekdes Imam Baihaqi tidak sah karena ada suap, maka Mabror yang menjadi peringkat satu.

“Dalam petitum kami memerintahkan Kades Medini mencabut SK sekdes. Selanjutnya memohon Kades untuk mengangkat Mabror sebagai Sekretaris Desa Medini yang baru,” tandasnya.

Adapun tindak pidana suap itu, lanjutnya, bukan lagi sebuah dugaan. Pasalnya sudah ada putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, dimana seleksi itu dimenangkan calon perades yang sudah membayar Rp 150 hingga Rp 250 juta.

Kades yang lalu yakni Mohamad Rois pun sudah dihukum pidana penjara selama dua tahun bersama dengan tujuh kades lainnya.

Ia menyebut, saat ini proses sidang gugatan itu agenda pemeriksaan persiapan. Sidang selanjutnya tanggal 2 Agustus.

Sementara itu, pihak kepala desa dalam agenda pemeriksaan persiapan ini hanya dimintai konfirmasi mengenai status kepala desa, alamat kantor desa, serta kronologi penerbitan dan pengangkatan SK sekdes.(VID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini