SRAGEN(TERASMEDIA.ID)-Jajaran Satuan Narkoba(Satnarkoba) Polres Sragen meringkus pengedar narkoba jenis sabu. Dari penangkapan itu, petugas juga menyita barangbukti sabu seberat 0.63 gram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sragen.

Pelaku berinisial BA alias U warga Sine Sragen ditangkap di jalan Tidar tepatnya di samping Kartika Foto Sragen Manggis Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti membenarkan penangkapan tersangka berinisial BA alias U warga Sine Sragen.

Tersangka ditangkap petugas di jalan Tidar Sragen Manggis pada 8 Maret 2023 pukul 20.00 WIB. Sedangkan penangkapan itu, berdasarkan informasi yang diberikan oleh warga.

“ Benar bahwa Satuan Narkoba telah menangkap tersangka peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas menerima informasi yang diberikan warga, bahwa tersangka seringkali melakukan peredaran narkoba di wilayah Sragen, “ terang AKP Rini Pangestuti, Jumat(14/04/2023).

Tersangka ditangkap oleh tim Resmob Satnarkoba dipimpin Kanit Opsnal Ipda Sriyadi di jalan Tidar atau tepatnya di samping Kartika Foto Sragen Manggis.

“Dari penangkapan tersangka, petugas menemukan barang bukti sebuah plastik bening berada dalam bungkus rokok merk ina diduga sabu berada di saku celana depan sebelah kanan,” kata AKP Rini.

Selain itu, petugas juga menemukan HP merk OPPO warna hitam milik tersangka, yang diduga telah dipergunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya mengedarkan sabu.

AKP Rini juga mengatakan, saat ditangkap, tersangka sempat mengelak bahwa sabu seberat 0.63 gram ini bukan miliknya, akan tetapi bahwa sabu yang berada dalam saku celananya adalah milik seseorang berinisial S warga Mungkung Sragen, yang selama ini sering berkomunikasi dengan tersangka terkait peredaran narkoba.

Berdasarkan bukti yang cukup, tersangka bakal terancam pidana sebagimana dimaksud pasal 114 Ayat (1) jo 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar.(Soes)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini