Petugas sedang menunjukan barang bukti ke sejumlah wartawan.(FOTO:TM/ Humas)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Ruslan (44) warga Dukuh Sidorejo Desa Karanganom Kecamatan Sukodono Sragen, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang(TPPO), dengan cara diselundupkan ke negara Jepang, akhirnya melapor ke Satreskrim Polres Sragen.

Kasus tersebut terjadi pada Mei 2018 silam dan dilaporkan korban ke Mapolres Sragen pada 14 Juni 2023.

Atas laporan korban, selanjutnya petugas Satreskrim Polres Sragen menangkap seorang tersangka bernama Ismunanto alias Nyamuk warga Kecamatan Ngawen Kabupaten Klaten.

Kapolres Sragen, AKBP Peter Yanottama melalui Kasatreskrim AKP Wikan Srikardiono mengatakan, bahwa terlapor mengelabui korban kemudian secara perorangan menempatkan dan mengirimkan korban sebagai pekerja migran Indonesia ke negara Jepang.

“Bawa tersangka menjanjikan bisa bekerja di negara Jepang dengan membayar uang sebesar Rp 65 juta. Selanjutnya untuk mengelabui korban agar yakin dan tergiaur dengan tawarannya, tersangka yang sebelumnya pernah bekerja di negara Jepang selama tiga tahun ini, kemudian mengiming-imingi korbannya memiliki koneksi di negara Jepang,”papar AKP Wikan.


Korban juga dijanjikan akan diantar ke lokasi perusahaan di Jepang dengan diberangkatkan menggunakan visa kunjung, bukan visa kerja.

Setelah korban merasa yakin dan percaya, selanjutnya korban mengirimkan uang secara bertahap dengan total senilai Rp 65 juta, untuk diberangkatkan pada bulan Mei 2018.

“Korban diberangkatkan ke Jepang melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta, akan tetapi tersangka hanya menemani sampai di bandara dan tidak mengantar sampai tujuan negara Jepang seperti pada awalnya dijanjikannya,”ujar AKP Wikan.

AKP Wikan, juga mengatakan, sesampainya di negara Jepang, korban mengaku saat dokumen di cek oleh pihak imigrasi Jepang, dinyatakan bahwa dokumen tersebut tidak berlaku, sehingga korban akhirnya dideportasi dipulangkan kembali ke negara Indonesia.

Sejak peristiwa tersebut, korban baru melapor kembali ke Mapolres pada hari Rabu 14 Juni 2023, hingga kasus ini berhasil ditangani dengan menangkap tersangka di rumahnya, Klaten.

Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh unit Reskrim Polres Sragen, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, bukan hanya sekali ini.

“Tersangka mengaku telah merekrut sejumlah korban lainnya hingga empat orang. Namun dari ke empat korban yang melapor ke Mapolres baru satu orang,”ucap AKP Wikan.

Selain menangkap pelaku, unit Reskrim Polres Sragen juga mengamankan barang bukti milik korban yakni berupa lembar kertas print kartu kerja yang dikeluarkan oleh Manggala Tehnik Production atas nama Ruslan.

Kemudian satu lembar surat izin cuti tahunan dan bonus berlibur dari Manggala Teknik atas nama Ruslan, dan lembar rencana kegiatan kunjungan dari Bandara Soekarno Hatta menuju ke Jepang hingga kembali ke Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

Selain itu, lembar tiket Traveloka tertanggal 28 Juni 2018 dari Jakarta tujuan Tokyo, satu lembar Pastor atas nama korban dengan visa kunjung berlaku setelah 15 hari dari tanggal 2 Mei 2018 serta 4 lembar bukti pengiriman uang melalui setor tunai Bank BNI.

Selain dari barang bukti tersebut, petugas dari lokasi rumah tersangka, telah mengamankan pula, bukti sarana berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, 8 buah paspor yang disita dari tersangka.

Tersangka mengaku, hasil melakukan penipuan tenaga kerja ke negara Jepang tersebut digunakan untuk modal usaha, yakni membuka toko aki.

“Dari pernyataan tersebut, selanjutnya tim juga melakukan penyitaan terhadap penggunaan hasil kejahatan berupa 8 buah aki mobil merk GS, 14 buah aki mobil merk INCOE, 21 buah aki motor berbagi merk, 49 botol air aki besar dan 33 botol air aki kecil,”kata AKP Wikan.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 jucto pasal 69 atau pasal 82 jucto pasal 67 huruf (a) undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 15 Miliar.

Kasus ini, saat ini masih dalam penanganan intensif, dengan memeriksa beberapa saksi serta interogasi terhadap tersangka. (Humas Polres Sragen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini