Pelaku berjalan dengan didampingi petugas untuk dihadirkan dalam jumpa pers.(FOTO:TM/

DEMAK(TERASMEDIA.ID)– Polres Demak berhasil mengamankan seorang pria berinisial ASA (20) terduga pelaku pencabulan yang meresahkan masyarakat Kabupaten Demak.

ASA berhasil diamankan usai melakukan perbuatan cabulnya di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak pada Minggu (31/12/2023) pukul 14.00 WIB.

Pelaku sengaja memepet kendaraan korban dari sebelah kanan. Kemudian pelaku meremas payudara korban menggunakan tangan kiri.

“Kejadian ini memang meresahkan masyarakat, karena di beberapa wilayah ada yang melaporkan begal payudara. Ini alhamdulillah Satreskrim Polres Demak mengamankan pelaku begal payudara,” terang Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi saat gelar perkara di Mapolres Demak, Kamis (04/01/2024).

Menurut AKP Winardi, ASA merupakan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Ia disebut sudah berulang kali melakukan kekerasan seksual atau cabul di tempat berbeda-beda di wilayah Kecamatan Mranggen.

“Berdasarkan penyidikan, tersangka ASA ini sudah sering melakukan tindakan begal payudara,” ujar AKP Winardi.

Pelaku menyasar korban AK (22) warga asal Kecamatan Mranggen, yang hendak berangkat bekerja di daerah Desa Batursari, Kecamatan Mranggen.

“Korban saat kejadian dibuntuti dan dipepet oleh pelaku dan melakukan aksinya dengan menggunakan tangan kiri dan meremas payudara korban,” ungkap AKP Winardi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah pakaian cardigan, sebuah celana panjang warna hitam, sebuah kerudung warna cokelat, dan satu unit sepeda motor merek Supra X warna hitam.

AKP Winardi menambahkan, Polres Demak akan melakukan tes kejiwaan kepada pelaku lantaran perbuatannya tidak wajar. Kepada penyidik, pelaku melakukan tindakan asusila itu hanya sekedar iseng.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHPidana.

“Diperkarakan kekerasan seksual atau perbuatan cabul, pidana penjara paling lama 12 tahun. Rencana akan kita tes kejiwaan oleh tersangka, apakah kondisi baik-baik saja atau mengalami gangguan,” pungkasnya.(VID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini