Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno memegang senapan yang digunakan pelaku.(Foto:TM/ Ndre)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Sampun(54) warga RT 06/ RW 01 Dusun Blimbing, Desa Mlatiharjo, Kecamatan Patean, terpaksa harus berurusan dengan Polres Kendal, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Rame(46) warga Dusun, Bongkaran Rt 01/ Rw 02 Desa Pagersari, Kecamatan Patean, belum lama ini.

Akibat penganiayaan ini, korban akhirnya meninggal dunia sesaat setelah mendapat perawatan pihak Klinik Deto ikut Dukuh Wates Desa Gedong Kecamatan Patean.

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengatakan, pada Kamis tanggal 11 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku didatangi Agung Pribadi, pemilik peternakan ayam ikut Dusun Blimbing RT07/ RW 01 Desa Mlatiharjo, Kecamatan Patean, yang mengabarkan bahwa di kandang ayam ada seseorang yang mencurigakan.

Mendapat laporan itu, tanpa pikir panjang, pelaku kemudian mengambil senapan angin dari rumah lalu keluar berjalan ke arah peternakan ayam dimana seseorang itu berada.
Mengetahui keberadaan orang tak dikenal itu, pelaku kemudian memompa senapan angin sebanyak tujuh sampai delapan kali dan diisi peluru.

“Kemudian pelaku mengarahkan moncong laras senapan angin yang dibawanya itu ke arah kaki orang tersebut. Dan saat pelatuk ditarik, orang tersebut jatuh dan akhirnya tembakan pelaku mengenai dada sebelah kiri dan jatuh,”kata Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, saat konferensi pers di Mapolres setempat dengan sejumlah wartawan,Senin(29/01/2024).

Mengetahui korban kondisinya mengenaskan, akhirnya dibawa ke Klinik Deto ikut Dukuh Wates Desa Gedong Kecamatan Patean. Diduga mengelauarkan banyak darah, korban akhirnya meninggal dunia.

Kompol Edy Sutrisno menyatakan, akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP, yakni tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman maksimal tujuh tahun hukuman penjara.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku menyesal jika apa yang dilakukannya ini mengakibatkan matinya seseorang.

“Saya menyesal Pak. Apa yang saya perbuat ternyata mengakibatkan korban meninggal dunia,”kata Sampun.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin merk Sharp Barata Clasic bergagang atau popor kayu bercat warna coklat tua, call 4,5 mm berikut dengan peluru sebanyak 14 butir.

Selain itu, juga satu butir peluru senapan angin yang dipakai untuk menembak korban, satu potong pakaian jamper warna hitam, satu kaos oblong warna putih dan satu potong celana kolor pendek warna hitam.(Ndre)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini