SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Pencuri sepeda motor yang beraksi di depan pabrik PT SPS Blesscon Dukuh Tunjungsemi Desa Wedoro, Sambungmacan, dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polsek Sambungmacan.

Kegiatan dilaksanakan di halaman Mapolres Sragen, dipimpin langsung Kapolsek Sambungmacan, AKP Widarto dengan menghadirkan tersangka berinisial ADS(36) warga Sambungmacan Sragen.

Kapolsek Sambungmacan AKP Widarto, mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam mengungkapkan, bahwa Polsek Sambungmacan berhasil mengungkap kejadian pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Raya Sragen-Ngawi, tepatnya di depan pabrik PT SPS Blesscon Dukuh Tunjung semi Desa Wedoro Sambungmacan pada 5 Januari 2024 lalu.

Peristiwa hilangnya sepeda motor milik korban Dwi Kurniawan warga Kecamatan Gondang, salah satu karyawan PT SPS Blesscon tersebut langsung dilaporkan ke Mapolsek Sambungmacan.

Bermodal dari laporan kejadian tersebut, tim Resmob Polsek Sambungmacan lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial ADS(36) warga Sambungmacan Sragen.

“Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya, di Desa Sambungmacan, pada hari itu juga, Jumat, 5 Januari 2024, atau beberapa saat setelah kejadian pencurian dilaporkan oleh korban ke Mapolsek Sambungmacan, “ kata Kapolsek saat memimpin konferensi pers, Rabu(31/01/2024).

AKP Widarto menyatakan bahwa kejadian berawal saat korban memarkir kendaraannya di sebuah warung yang berada di depan Pabrik SPT SBS Bleskon dengan kunci masih tergantung pada sepeda motor.

Sebelum motor hilang, tepatnya pada pukul 11.30 WIB, korban masih sempat melihat sepeda motornya tetap terparkir di warung tersebut pada pukul 09.30 WIB.

“Saat itu, korban keluar pabrik untuk membeli paku, namun setelah korban hendak makan siang di warung tersebut sepeda motor yang di parkir sudah tidak ada,”ujar AKP Widarto.

Atas kejadian itu kemudian korban melapor ke Polsek Sambungmacan.

Sementara itu, saat diinterograsi di hadapan para wartawan, ADS yang juga residivis di sejumlah kota itu mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari–hari.

Tersangka yang juga seorang petani itu mengakui pernah dihukum selama empat kali diantaranya di wilayah Purwodadi, Yogyakarta, Klaten, dan Sragen, dalam kasus pencurian dan perkara penganiayaan.

“ Pernah dihukum empat kali pak. Di Yogyakarta, Purwodadi, Klaten dan Sragen. Uangnya untuk biaya hidup sehari-hari,“ ungkap ADS saat ditanya Kapolsek.

Tersangka yang saat ini masih dalam penahanan pihak Polsek ini, bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP.(Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini