Kasat Narkoba AKP Herawan, saat konferensi pers.(Foto:TM/Humas)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Jajaran Satuan Narkoba(Satnarkoba) Polres Sragen menangkap dua orang warga Tanon Sragen yang diduga telah mengedarkan obat-obatan berbahaya.

Dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, diantaranya berinisial AA, bersama pelaku erinisial YW.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasat Narkoba AKP Herawan Prasetyo Alam, menjelaskan, bahwa pihaknya telah menangkap dua orang pelaku peredaran obat-obatan berbahaya.

Dari penangkapan yang dilakukan tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit Opsnal Iptu Sriyadi ini, berhasil disita belasan obat berbahaya berbagai jenis, HP serta barang-barang yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.

“Memang benar pada tanggal 22 Januari 2024 pukul 14.00 WIB, tim Opsnal Satnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap tersangka peredaran obat-obatan berbahaya, berinisial YW, di pinggir jalan samping lapangan sepak bola Desa Slogo, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen,“ kata Kasat Narkoba AKP Herawan, saat konferensi pers belum lama ini.

Saat digeledah, pelaku kedapatan membawa 17 butir obat jenis Alprazolam, 1 butir obat Jenis Riklona, yang ditaruh di dalam plastik bungkus rokok.

Selain menyita barangbukti obat-obatan berbahaya tersebut, tim Opsnal kemudian mengamankan pelaku, dan dibawa ke Mapolres Sragen, serta menyita HP dan pakaian pelaku yang dugunakannya untuk melancarkan aksinya mengedarkan obat-obatan berbahaya.

“Dari pengakuan tersangka YW, obat-obatan tersebut didapatnya dengan cara membeli dari teman dengan harga Rp 210 ribu. Dari keterangan tersangka tersebut, tim Opsnal kemudian juga mengembangkan perkara, dan menangkap tersangka lain berinisial AA di rumahnya,”ujar AKP Herawan.

Saat ditangkap, dari tangan tersangka AA berhasil disita 32 butir obat berbahaya jenis Dolgesik, 16 butir obat jenis Atarax, 5 butir jenis Riklona, serta tas, dompet dan HP, yang digunakan tersangka.

Di hadapan petugas, AA mengaku bahwa semua barang yang ada padanya adalah milik tersangka YW.

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal terancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 60 ayat (2) jo 62 Undang-Undang R.I No.5 Th.1997 tentang Psikotropika.(Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini