SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Lima orang remaja yang terlibat aksi tawuran dengan menggunakan senjata di jalan Dewi Sartika, tepatnya di seputar taman Harmoni Desa Puro Kecamatan Karangmalang diamankan jajaran Reserse Kriminal(Reskrim) Polres Sragen.

Wakapolres Sragen Kompol Iskandarsyah dalam Konferensi Pers mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan, meski tawuran ini tidak ada korban, namun demi kenyamanan warga, kelima pelaku tawuran bersenjata ini tetap ditindak tegas.

Karena tawuran antar komplotan ini telah membuat warga sekitar miris melihatnya.

Kelima pelaku tawuran tersebut ditangkap Unit Satreskrim Polres Sragen, setelah kejadian yang terjadi pada 30 Desember 2022 pukul 00.15 WIB lalu, sempat membuat warga yang tinggal di sekitar jalan Dewi Sartika ketakutan.

“Tawuran ini memang tidak mengakibatkan korban jiwa, namun dari keterangan para saksi, mereka telah membuat warga ketakutan. Karena bukan hanya sekedar tawuran biasa, namun mereka juga membawa senjata tajam berupa pedang, ruyung, gir motor serta kunci inggris yang mereka ayun-ayunkan untuk menakut-nakuti lawan tawurannya,”kata Kompol Iskandarsyah.

Meski hanya untuk menakut nakuti pihak lawan, dengan mengacung-acungkan senjata tajam yang mereka bawa berupa parang atau samurai, kunci inggris, ruyung serta gir motor, namun aksi itu membuat warga yang melihat kejadian menjadi ketakutan, hingga melaporkannya ke petugas kepolisian.

“Dari pendalaman perkara oleh penyidik Satreskrim, para pelaku sebelumnya sempat ribut di media sosial, hingga memancing amarah, dan merencanakan tawuran, dan kedua komplotan ini bertemu di taman Harmoni Karangmalang Sragen,” ujarnya.

Pelaku ditangkap tim Rerskrim Polres Sragen pada hari Senin, 2 Januari 2023, sekitar pukul 07.23 WIB di Kampung Terik Kalang atau di tempat kerja salah satu pelaku berinisial MS alias P (20), warga Kelurahan Plumbungan Karangmalang Sragen.

Dari penangkapan pelaku tawuran bersenjata bernama MS alias P, petugas berhasil menangkap empat orang pelaku lainnya.

Kelima pelaku tawuran bersenjata tersebut diantaranya NR alias G (20) pelaku bersenjata double stick atau ruyung warga Desa Pelamgadung Karangmalang, RM alias B (17) pelaku bersenjata kunci inggris warga Kelurahan Sine Sragen Kota, AG (18) pelaku bersenjata gir motor warga Kelurahan Sragen Wetan dan ABA (18) pelaku bersenjata gir warga Desa Bendungan Kedawung Sragen.

Hingga saat ini, kelima pelaku masih dalam penyidikan Satreskrim Polres Sragen untuk  mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.(SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini