KLATEN(TERASMEDIA.ID)– Diduga tanahnya diserobot oknum Purnawirawan Brigjen berinisial M, Arief Wicaksono (43), warga Desa Gemblegan, Kalikotes, Klaten melaporkan M ke Polres Klaten, Jumat(27/01/2023).

Arief mendatangi Polres Klaten sekitar pukul13.30 dan langsung masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Oleh petugas yang piket Arif diarahkan ke Satreskrim dan diterima anggota piket Unit IV.

Setelah memeriksa barang bukti yang dilampirkan, sekitar satu jam, pelapor menerima tanda bukti laporan.

Menurut Kepala Unit IV, Ipda Febriyanti mewakili Kasatreskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana dan Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, membenarkan kalau ada laporan dugaan penyerobotan tanah.

Satreskrim akan segera mengeluarkan administrasi penyelidikan.

“Ya benar, tadi ada laporan dari masyarakat tentang dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan terlapor M. Dan kami akan segera mengeluarkan administrasi penyelidikin,” kata Kanit Ipda Febriyanti saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Arief menjelaskan, asal muasal penyerobotan tanah tersebut, pada tanggal 1 Agustus 2018 dirinya membeli tanah seluas 2.735 meter persegi atas nama Djaiman alias Atmo Suwito (almarhum), seharga Rp5,6 Miliar.

Tanah tersebut dipecah menjadi 27 bidang tanah sertifikat hak milik (SHM), atas nama ahli waris Atmo Suwitp, pada 7 September 2022, kemudian terbit SHM Nomor 2048 – 2074/Karanglo.

Pada 15 Nopember 2022, menurut pelapor, Purnawirawan Brigjen M, pemilik lahan sawah dengan batas di sebelah selatan lahan Djaiman, mengajukan pengukuran ulang atas batas tanahnya.

Namun ada kejanggalan menurut Arief, karena M memasang sendiri tanda batas di sawah.

Akibat pemasangan tanda batas yang dilakukan sendiri oleh M, lahan milik Djaiman yang sudah dibeli Arief ini, diserobot atau dicaplok selebar 1,65 meter dan ditarik garis lurus sepanjang 27 bidang tanah.

“Dari penyerobotan tanah dan penggeseran patok batas lahan yang dilakukan Purnawirawan Brigjen M ini, saya sangat dirugikan,” kata Arief yang berprofesi sebagai pengembang perumahan ini.

Pada tanggal 11 Januari 2023, terjadi mediasi antara Arif, M, dan ahli waris Djaiman, serta pihak pemerintahan desa. Namun dalam mediasi tersebut, belum ada titik temu.

Yang disayangkan Arief, belum ada titik temu namun Purnawirawan Brigjen M, pada 20 Januari 2023 justru sudah mencabuti patok batas lahan.

Serta tanggal 25 Januari 2023, M sudah menghilangkan patok dengan alat berat. Padahal yang dihilangkan tersebut patok dari BPN Klaten.

Atas kasus tersebut, Arief selaku pelapor sekaligus korban berharap, penegak hukum bisa berbuat seadil-adilnya, tidak perlu takut dengan terlapor yang pensiunan jenderal itu.

“Saya berharap kasus ini bisa selesai dengan baik, para penegak hukum tidak perlu takut dengan pemilik lahan yang Purnawirawan Jenderal. Saya berdiri di atas kebenaran yang saya yakini,” harap Arief.

Sementara terlapor Purnawirawan Brigjen M, saat dihubungi melalui sambungan seluler, untuk dikonfirmasi kasus tersebut, tidak merespon.(Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini