SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID)– Kasus hilangnya tanah kas Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, terus diusut sampai tuntas.

Seperti mengemuka dihearing yang berlangsung di kantor DPRD Sukoharjo, Kamis (27/10/2022).

Hearing yang kedua terkait kasus tanah kas Desa Gedangan ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Wawan Pribadi, didampingi Wakil Ketua Eko Sapto dan Siti Zakiyatun Ni’mah.

Hearing diikuti oleh berbagai unsur yaitu BPN, BPD, perangkat desa, LSM LAPAAN RI, dan didukung oleh warga di luar gedung.

Dalam kesimpulannya, bahwa tanah Persil 130 Nomor 79 merupakan tanah kas Desa Gedangan.

Menurut keterangan Sekertaris Desa, Abdurahman dalam hearing tersebut, tanah persil 130 Nomor 79 itu, pada tahun 2017 dijual oleh Kadus II, Sri Abadi kepada seorang pengusaha Irwan.

Tanah kas desa yang masih bersertifikat atas nama Sarjono tersebut, seluas 3000 meter persegi. Oleh pengusaha Irwan, tanah kas desa itu ditukar tanah seluas 2800 meter persegi.

Tanah itu ia beli masih bersertifikat Sugiyem. Pengusaha Irwan juga memberi uang Rp450 juta kepada perangkat desa. Kemudian yang Rp250 juta dibawa oleh Sri Abadi.

Saat kasus ini mencuat, Sri Abadi dipanggil oleh Kades dan anggota BPD untuk menyerahkan uang tersebut untuk dititipkan.

“Uang Rp250 juta itu hanya dititipkan, tidak dimasukkan APBdes karena tidak masuk ranah Bondo Deso,” kata Sekdes Abdurahman.

Uang titipan tersebut digunakan pihak Pemdes untuk memperbaiki mobil L300 ke Surabaya dan kebutuhan desa lainnya.

Dari semua keterangan dari hearing pertama dan kedua ini, pimpinan rapat menyimpulkan kalau dua perangkat desa yang terkait kasus ini, segera ditindak tegas. Ketua DPRD juga mempersilahkan pihak penegak hukum turun tangan.

“Tanah Persil 130 Nomor 79 tersebut adalah tanah kas Desa Gedangan, yang akhirnya diperjualbelikan dengan tidak sah sesuai aturan. Sehingga Sekdes dan Kadus harus diberi sanksi tegas. Sebab dari data dan fakta yang ada, mereka sudah melampaui kewenangan,” kata Wawan Pribadi.

Dalam kasus ini, tambah Wawan, tugas DPRD sudah selesai, yaitu memperjelas kronologis tanah kas yang diperjualbelikan.

DPRD juga mendesak kepada BPN Sukoharjo agar memberi keterangan tertulis, karena ada ahli waris yang posisinya ditiadakan.

Sementara saat hearing berlangsung, puluhan warga Desa Gedangan memberi dukungan kepada perwakilan warga dan LSM LAPAAN RI yang terus bergerak maju menyelesaikan kasus ini.

Mereka membentangkan spanduk yang bertuliskan “Patut Diduga Kajari Sukoharjo Masuk Angin Soal Aset Desa Gedangan”.

Pemdes Gedangan sendiri menuntut tanah kas kembali dan proses hukum tetap berjalan.

Ketua LSM LAPAAN RI, Kusuma Putra berharap, siapapun yang terlibat dalam kasus jual-beli tanah kas desa yang tidak prosedural ini, segera diusut oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo. (Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini