Tersangka Ponimin diapit oleh dua anggota polisi.(FOTO:TM/ Hasna)

KLATEN(TERASMEDIA.ID)– Ponimin (42), seorang residivis warga Dukuh Wonorejo, Desa Temuwangi, Kecamatan Pedan, Klaten, diamankan anggota Satreskrim Polres Klaten, karena terbukti melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah tempat.

Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, lelaki pengangguran ini, telah mencuri sepeda motor sebanyak tujuh kali dengan cara yang berbeda- beda.

Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni mengatakan, dalam melakukan aksinya, tersangka memanfaatkan suasana sepi di areal persawahan. Yang disasar adalah sepeda motor yang kontaknya masih tertinggal.

“Karena jarak dengan petani yang berada di tengah sawah cukup jauh, tersangka ini mengambil sepeda motor yang kontaknya masih tertinggal,” kata Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni, Rabu(07/12/2022).

Menurut Wakapolres, tersangka adalah seorang residivis yang keluar penjara pada tahun 2017, dengan kasus yang sama. Ada yang unik dalam kasus ini. Saat melakukan pencurian, sepeda motor yang tersangka kendarai, bensinnya habis. Lalu ia menukar dengan sepeda motor lainnya.

“Bahkan, tersangka ini juga pernah mencuri sepeda onthel terlebih dahulu. Lalu sepeda onthel ini, ia gunakan sebagai sarana untuk mencuri sepeda motor. Begitu sepeda motor ia dapatkan, sepeda onthelnya ia tinggalkan di lokasi,” tambah Kanit Resmob Satreskrim Polres Klaten, Iptu Ari Widodo.

Iptu Ari Widodo mengaku, semua hasil curiannya digadaikan tersangka, dengan harga rata-rata Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Uangnya ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Dulu tersangka pernah kerja sebagai kuli bangunan. Sekarang menganggur. Dan lokasi pencurian ada di tiga wilayah yaitu Kecamatan Ceper, Pedan, dan Cawas,”ujar Iptu Ari Widodo.

Menurut Iptu Ari, tersangka pernah digerebek di tempat kostnya, namun berhasil kabur. Saat kabur itulah, tersangka sempat melakukan pencurian sepeda motor lagi.

“Sebelum meresahkan petani dan warga lainnya, tersangka berhasil kami tangkap. Karena mau kabur, terpaksa tersangka kami lumpuhkan dengan timah panas di kakinya,” uap Iptu Ari.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP junto 365, dengan ancaman maksimal lima tahun hukuman penjara.(Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini