Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho saat berada di ruang kerjanya.(FOTO:TM/BR)

BANYUMAS(TERASMEDIA.ID)-Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho sangat mengapresiasi kinerja Polresta Banyumas telah mengungkap kasus pembunuhan yang mayatnya di temukan di Sungai Serayu Maos Kabupaten Cilacap belum lama ini.

“Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh S (43) terhadap pamannya H (70) di Desa Sokaraja Wetan Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, ialah hal yang cukup sadis. Kita sangat mengapresiasi pengungkapan kasus pembunuhan ini, karena Polresta Banyumas tidak hanya percaya pada tersangka tapi mencoba mengungkap motif, kemudian cara melakukan dan sesudah melakukan. Bahkan, perencanaannya dan pelaksanaan pembuangan mayatnya,” papar Prof. Hibnu Nugroho, di ruang kerjanya.

Menurut Prof. Hibnu, pembunuhan yang dilakukan S tersebut ialah hal yang cukup sadis apalagi dalam lingkungan keluarga, dilakukan oleh keponakan terhadap pamannya sendiri.

“Cukup memprihatinkan memang. Dan yang barus dicermati dalam kasus ini juga tidak hanya harus pengungkapan kasusnya, namun juga peran masyarakat, pemerintah setempat seperti RT dan lurah dalam menyikapi fenomena itu,” kata Prof. Hibnu.

Karena kejahatan ini berada dilingkup rumah, lanjut Prof. Hibnu, sehingga Polri juga tidak bisa sendiri. Jadi membutuhkan peran lingkungan dan masyarakat agar bisa mencegah.

Apalagi, pemicu terjadinya pembunuhan itu berawal dari masalah kecil yakni masalahnya kucing. Sehingga ini hal yang sangat disayangkan dan harus menjadi perhatian oleh seluruh lapisan masyarakat tokoh masyarakat, tokoh agama maupun pemerintah setempat.

“Ini perlu menjadi pembelajaran bersama agar di Banyumas tidak ada lagi pembunuhan dengan kejadian serupa. Bahkan tidak hanya di Banyumas saja, namun juga menjadi pembelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat, untuk mencegah agar masalah sepele tidak terjadi pada pelaku-pelaku lain yang berujung pada pembununhan,”ungkap Prof. Hibnu.(BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini