SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID)– Mengedarkan uang palsu di pasar, seorang wanita warga Ungaran, Semarang, diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak Rp 41 juta lebih.

Pelaku bernama Ristiana (41), warga Ungaran namun indekost di Desa Sapen, Mojolaban, Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, pelaku diamankan polisi setelah berbelanja di Pasar Telukan, Grogol, dengan uang lembaran Rp 100 ribu.

Pedagang di pasar awalnya tidak tahu kalau uang yang ia terima ternyata palsu.

Lalu pedagang tersebut lapor ke Polsek Grogol, kalau ada seorang perempuan berbelanja dengan uang palsu. Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran dan ternyata benar, pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah jatuh saat naik motor.

Setelah dimintai keterangan di kantor polisi, ternyata pelaku pernah dipenjara 1, 4 tahun bersama suaminya yang dipenjara 3 tahun di LP Kedungpane Semarang, dengan kasus yang sama. Upal tersebut diproduksi di rumah kontrakannya.

“Pelaku ini ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama. Ia dipenjara bersama suaminya selama 1,4 tahun dan suaminya 3 tahun. Begitu keluar dari penjara, pelaku justru mengedarkan upal lagi yang tidak diserahkan sebagai barang bukti tiga tahun yang lalu,” jelas Kapolres Sukoharjo.

Saat ditanya, pelaku setiap berbelanja menggunakan dua lembar uang Rp 100 ribu, sejak bulan Nopember 2022. Pelaku tidak tahu jumlah pastinya, sudah berapa lembar uang palsu yang ia belanjakan.

“Saya tidak pernah menghitung habis berapa selama ini,” jawab pelaku singkat.

Selain mengamankan pelaku, anggota Polres Sukoharjo juga pernah menangkap pelaku lain pengedar dan produsen uang palsu sebanyak Rp.835 juta lebih pada Oktober 2022.

Atas prestasi tersebut, Bank Indonesia memberi penghargaan kepada 16 anggota Satreskrim Polres Sukoharjo, yang telah cepat mengungkap kasus tersebut.(Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini