Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Ngampel, Widodo,saat dimintai keterangan anggota Unit IV Reskrim Polres Kendal.(FOTO:TM/Likwi)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)– Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Ngampel, Widodo, dan dua orang penyanyi dimintai keterangan Unit IV Satuan Reskrim Polres Kendal terkait pentas musik dangdut pada malam 17 Agustus 2021 lalu di desanya.

Kades Kebonagung dan dua penyanyi ini, diperiksa selama hampir dua jam, untuk mengetahui keterlibatan dalam pentas musik tersebut, dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Kades Kebonagung, Widodo mengatakan, dirinya ditanya oleh penyidik sebanyak tiga puluh pertanyaan seputar pelaksanaan pentas musik dangdut dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-76.

“Saya diperiksa oleh penyidik selama dua jam dan ditanya sebanyak 30 pertanyaan, seputar pentas musik itu dan sudah saya jelaskan semuanya,” kata Kades Kebonagung, Widodo di Polres Kendal, Senin(23/8/2021).

Widodo menjelaskan bahwa, saat pentas musik Agustusan 2021 lalu ada miskomunikasi dengan Satgas Covid-19 karena maksud kedatangan dirinya di acara itu, justru ingin membubarkan.

“Saya jelaskan bahwa ada miskomunikasi antara saya dengan Satgas Covid-19 dari kecamatan. Saya di lokasi justru ingin membubarkan, tetapi ada kesalahpahaman sehingga terjadi kericuhan. Kalau soal izin saya tegaskan tidak izin, dan saya tidak tahu ada panggung karena awalnya hanya akan latihan saja,” jelas Widodo.

Widodo menambahkan dirinya juga sudah memberikan teguran kepada yang hadir dan memintanya untuk membubarkan diri.

“Saya juga sudah memberikan teguran kepada mereka baik penyelenggara maupun warga agar segera membubarkan diri. Jadi saya disana juga berusaha membubarkan mereka,” imbuh Widodo.

Belum Terima Honor

Sedangkan salah satu penyanyi, Wahyuni yang dimintai keterangan petugas mengaku, diundang untuk latihan saja.

“Saya diundang untuk latihan, makanya tidak pakai pakaian pentas, tapi sampai sudah ada panggung besar,” kata Wahyuni di ruang Unit IV Reskrim Polres Kendal.

Wahyuni mengaku, ia bersama temannya hingga saatini belum menerima honor, hanya mendapatkan uang saweran dari penonton saja.

Menurutnya, penyanyi yang berjumlah 8 orang sudah memulai menyanyi, dan mendapatkan saweran dari penonton kemudian dibagi setiap penyanyi mendapatkan Rp 50 ribu.
” Saya belum terima honor tapi hanya saweran dari warga, masih dapat Rp 50 ribu. Jumlah penyanyinya ada 8 termasuk saya,” tambahnya.

Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, polisi sudah memeriksa 20 orang saksi dalam kasus pentas musik agustusan. Termasuk kepala desanya Widodo.

“Sudah dimintai keterangan sebanyak 20 orang termasuk Kadesnya, nanti akan dilakukan gelar perkara untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan,” kata Kapolres Kendal.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini