KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Kendal, menggelar rapat paripurna persetujuan bersama terhadap dua Raperda Kabupaten Kendal, menjadi peraturan daerah Kabupaten Kendal, penyampaian rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban(LKPJ) Bupati Kendal tahun anggaran 2022 dan persetujuan DPRD terhadap pemindahtanganan barang milik daerah Kabupaten Kendal dengan bentuk hibah kepada Badan Amil Zakat Nasional(Baznas) Kabupaten Kendal, di Ruang Rapat Paripurna setempat, Kamis(27/04/2023).

Hadir dalam rapat ini, Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, Sekretaris Daerah(Sekda) Kendal, Sugiono, 36 anggota DPRD, kepala dinas terkait dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Rapat paripurna ini, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI-P, Ahmat Suyuti, Wakil Ketua dari Fraksi Gerindra, Anurrochim, dan Wakil Ketua dari Fraksi PPP, Maberur.

Muhammad Makmun menyampaikan, terimakasih kepada Ketua Pansus II yang telah menyerahkan laporannya, terkait dua raperda tersebut di atas.

Menurut Makmun, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah pasal 20 ayat 1, menyatakan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program, dan kegiatan pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

“Selain itu, pasal 20 ayat 2 menyatakan, berdasarkan hasil pembahasan LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat 1, DPRD memberikan rekomendasi dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.

Selain itu pula, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan atau kebijakan strategis kepala daerah,”papar Makmun.

Makmun juga mengatakan, DPRD Kabupaten Kendal telah membahas LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kendal tahun anggaran 2022 melalui panitia khusus, dan telah menyelesaikan tugasnya sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan, dan ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD Kabupaten Kendal.

“Dalam melaksanakan tugasnya, panitia khusus telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja, dalam rangka untuk memperkaya materi dan pemahaman terhadap ruang lingkup rekomendasi atau catatan DPRD Kabupaten Kendal, terhadap LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2022,”ujar Makmun.

Disamping itu, panitia khusus juga telah memanggil Organisasi Perangkat Daerah(OPD) terkait, klarifikasi data dan capaian kinerja yang kurang maksimal atau tidak tercapai.

Panitia khusus juga telah meminta saran pendapat dari pakar dan tenaga ahli.

Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, hasil dari pembahasan bersama Pansus II DPRD Kendal, secara umum bahwa prinsipnya, baik Pansus II DPRD bersama unsur eksekutif telah membahas, mencermati dan mendalami serta menyempurnakan sesuai dengan fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah, serta pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi dari Kepala Kanwil Jawa Tengah Kemenkumham Jawa Tengah.
Dengan telah dilakukan persetujuan bersama, dua raperda tersebut dapat terwujudnya regulasi daerah yang mendorong pengembangan ekosistem dan kapasitas pelaku ekonomi kreatif dalam memanfaatkan warisan budaya dan kreatifitas, sehingga menjadi produk yang menciptakan nilai tambah yang merupakan salah satu upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mengembangkan kreatifitas dan nilai- nilai budayanya.

“Terwujudnya regulasi daerah mendukung terciptanya sistem tata kelola perusahaan yang baik dalam rangka peningkatan profesionalisme, pengelolaan perseroan daerah milik pemerintah Kabupaten Kendal, yang bergerak dalam bidang farmasi, dan kesehatan sekaligus membuka serta memberikan kesempatan, kepada masyakat untuk melakukan investasi kepada perusahaan daerah,”kata Bupati Kendal Dico M Ganinduto.

Bupati berharap, kerjasama antara pemerintah Kabupaten Kendal, dan DPRD Kendal, yang sudah terjalin baik selama ini, agar bisa dipelihara dan ditingkatkan dalam rangka untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini