SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID)-Seorang wanita berinisial ASR (25), warga Desa Cangkol, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo, karena diduga telah melakukan penipuan investasi bodong, terhadap puluhan orang.

Dari hasil penipuan tersebut, pelaku meraup keuntungan hingga mencapai Rp 299 juta.

Wakpolres Sukoharjo, Kompol Teguh Prasetyo mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan 14 korban ke Polres Sukoharjo.

“Awalnya pelaku memposting pemberitahuan di Instagram bahwa ada investasi usaha gas elpiji. Satu slot member dijual Rp 350 ribu dengan pembagian keuntungan 30 sampai 40 persen dalam waktu 8 hari. Bila berinvestasi Rp350 ribu, akan dikembalikan atau akan dibayar Rp500 ribu. Setelah banyak orang yang tertarik, pelaku membuat grup Whatsapp (WA) untuk menjelaskan lebih rinci tentang investasi tersebut,” jelas Wakapolres, Selasa(19/10/2021).

Karena hasilnya yang menggiurkan, banyak warga yang berminat. Satu orang (member) ada yang membeli 10 slot bahkan ada yang membeli lebih dari itu. Semua uang ditransfer para korban ke rekening pelaku.

Bukannya untuk membuka usaha, uang tersebut justru dipakai pelaku untuk membayar hutang dan kebutuhan hidup sehari-hari.

“Karena pelaku tidak bisa membayar sesuai janjinya, akhirnya banyak member yang mengejar-ngejar pelaku agar bertanggungjawab. Namun, ternyata pelaku lebih memilih jalan kabur dan tinggal di rumah kontrakan di wilayah Condongcatur, Sleman, Yogyakarta,”papar Wakapolres.

Tertangkapnya pelaku ini, tambah Kasatreskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho, berdasarkan laporan para korban. Polisi lalu bergerak untuk mencari pelaku dan berhasil ditangkap di wilayah Yogyakarta.

Polisi mengamankan barang bukti transferan para korban yang dikirim ke rekening pelaku.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku bahwa awalnya ia juga kena tipu orang lain dalam investasi serupa, besarannya sekitar Rp 90 juta.

”Saya juga kena tipu member lain dan harus membayar hutang Rp90 juta, akhirnya saya membuka investasi bodong ini,” kata pelaku ASR.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 900 juta.(HN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini