PURBALINGGA(TERASMEDIA.ID)- Polsek Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian handphone di salah satu toko wilayah Kecamatan/Kabupaten Purbalingga. Pelaku ternyata petugas jaga di toko handphone tersebut.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, mengatakan, pelaku yang diamankan yakni SD alias NK (34) warga Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Pencurian diketahui pada Senin (30/05/2022) oleh karyawan toko Erafone, saat sedang dilakukan pengecekan stok barang. Saat dicek, ada satu unit handphone merk Samsung Galaxy A33 5G yang hilang.

“Karyawan toko kemudian melakukan pengecekan CCTV dan terlihat ada seseorang yang mengambil handphone tersebut, kemudian peristiwa dilaporkan ke Polsek Purbalingga,” kata Wakapolres Purbalingga Pujiono.

Dari laporan yang dilakukan, lanjut Wakapolres, kemudian Unit Reskrim Polsek Purbalingga melakukan pemeriksaan TKP dan meminta keterangan saksi serta melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata perugas keamanan toko tersebut.

“Setelah diidentifikasi, pelaku pencurian berhasil diamankan pada Rabu 10 Juni 2022 di rumahnya, berikut barang bukti Handphone Samsung Galaxy A33 5G yang masih dalam dus belum dibuka,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia nekat mencuri di toko karena ingin memiliki handphone yang lebih bagus dari miliknya. Setelah bekerja selama sebulan di toko handphone tersebut, kemudian ia melakukan aksi pencurian.

Wakapolres menambahkan tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang P
pencurian.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya lima tahun.( H-03)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini