Suasana acara forum konsultasi publik pembentukan mal pelayanan Publik (MPP), di Gedung Grahadika Bina Praja.(FOTO:TM/VID)

DEMAK(TERASMEDIA.ID)– Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2021 tentang mal pelayanan publik dan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokasi No 22 tahun 2021 tentang teknis MPP, Pemkab Demak telah membentuk tim percepatan pembentukan MPP dengan keputusan Bupati Demak No 510.4/90 tahun 2022, tanggal 4 April 2022.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DINPMPTSP) Umar Surya Suksmana, pada acara forum konsultasi publik pembentukan mal pelayanan Publik (MPP), di Gedung Grahadika Bina Praja, Selasa(30/08/22).

“Mal pelayanan publik ini juga merupakan unggulan dari Bupati Demak, sehingga harus segera direalisasikan,”kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Umar Surya Suksmana.

Wakil Bupati Demak, Ali Makhsun yang mewakili Bupati Eisti’anah menyampaikan, bahwa melalui MPP ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah karena MPP menjadi pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mengintegrasikan berbagai jenis layanan publik dari berbagai instansi vertikal, Perangkat Daerah, BUMN, BUMD dan swasta dalam satu tempat.

Wakil bupati berharap dengan kehadiran MPP di Kabupaten Demak, masyarakat dapat memperoleh one stop service untuk semua jenis kebutuhan di bidang usaha, seperti perizinan, perbankan, perpajakan, serta berbagai layanan terkait usaha yang dibutuhkan.

“Semoga MPP ini dapat segera terwujud dan memberikan perubahan yang signifikan dalam hal pelayanan kepada masyarakat,”ujarnya.

Sementara itu, Pj. Sekda Eko Pringgolaksito mengatakan, bahwa mal pelayanan publik (MPP) merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik dan atau jasa pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah.

Selain itu juga merupakan pelayanan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dan swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

“Adapun maksud dan tujuan dan tujuannya, yakni untuk meningkatkan kualitas, pelayanan publik dan mengintegrasikan berbagai layanan yang meliputi berbagai instansi,”kata Pj. Sekda Eko Pringgolaksito.

Selain itu, dengan adanya MPP ini, untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Meningkatkan daya saing global dan iklim investasi yang kondusif dalam memberikan kemudahan berusaha di Kabupaten Demak.

“MPP ini uga meningkatkan komitmen, kerjasama dan koordinasi antara para penyelenggara layanan dalam rangka penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan pelayanan publik,” terang Pj. Sekda Eko Pringgolaksito

Adapun ke-23 perangkat daerah tergabung dalam Instansi terpadu dan terintegrasi dengan MPP meliputi DPMPTSP, DINDAKOP UKM, DINAKERIND, DINKES, DINPORA, DINPUTARU, DLH, DISHUB, DINPARTA, BPKPAD, DISDUKCAPIL, Kantor Imigrasi, Kejari Demak, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, PLN Demak, Polres Demak / Samsat, PDAM Demak, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Perusahaan Daerah (PD) lainnya, PT Bank Jateng, Perbankan lainnya, Kemenag, dan KPP Pratama Demak.(VID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini