KLATEN(TERASMEDIA.ID)– Sebanyak 49 orang tercatut namanya menjadi pengurus partai di Klaten, Jawa Tengah.

Hal ini dijelaskan Divisi Tehnis Penyelenggaraan KPU Klaten, Samsul Huda, Selasa(18/10/ 2022).

Teridentifikasinya pencatutan nama tersebut, berasal dari adanya aduan dari masyarakat.

Latar belakang yang namanya tercatut tersebut, berasal dari profesi ASN, CPNS, Guru, penyelelenggara Pemilu, dan lain-lain.

“Namanya yang tercatut tersebut, diketahui dari aduan masyarakat, setelah yang bersangkutan mengecek di Sistim Informasi Partai Politik(Sippol), namanya muncul menjadi pengurus partai,” jelas Samsul Huda.

Samsul mengatakan, begitu mengetahui namanya muncul, mereka mengadu ke KPU dengan datang langsung atau mengisi formulir.

“Ada ASN di Trenggalek yang berasal dari Klaten, namanya juga disalahgunakan. Yang bersangkutan takut resiko karena ASN tidak boleh menjadi pengurus partai, akhirnya yang bersangkutan mengadu menyatakan benar-benar bukan pengurus Parpol,” kata Samsul.

Tindakan yang dilakukan, KPU mencoba klarifikasi dengan cara mempertemukan kedua belah pihak, yaitu yang namanya dicatut dan Parpol yang bersangkutan.

“Apabila tidak bisa ketemu langsung, KPU memfasilitasi dengan video call. Yang penting kedua belah pihak bisa ketemu,” tandas Samsul.

Selama ini, yang sudah diklarifikasi sebanyak 11 orang dari 49 orang. Klarifikasi akan terus dilakukan sampai verifikasi faktual Parpol berakhir bulan Desember 2022.

“Sebelum Parpol yang lolos verifikasi faktual ditetapkan oleh KPU RI, klarifikasi akan terus kami lakukan,” tutur Samsul. (Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini