SRAGEN(TERASMEDIA.ID)-Satuan Narkoba Polres Sragen mengamankan seorang pria berinisial KDW, pemilik narkotika jenis sabu seberat 5.45 gram.

Sabu tersebut diecer dalam kemasan plastik klip sebanyak 16 paket, yang rencananya akan dijual ke warga Masaran Sragen.

Penangkapan KDW dilakukan Kanit Operasional Satnarkoba, Ipda Sriyadi di bawah pimpinan Kasat Narkoba, AKP Rini Pangestuti pada pertengahan September 2022 lalu.

Hingga saat ini, petugas masih melakukan pendalaman perkara ini untuk menemukan jaringan peredaran narkoba di wilayah Sragen.

“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh tim, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk pesta narkoba,” kata Kasi Humas, Iptu Ari Pujiantoro mewakili Kapolres Sragen, kepada sejumlah wartawan, Senin, (17/10 2022).

Dari investigasi dilapangan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.

Namun berkat kesigapan petugas, pelaku langsung bisa dibekuk oleh Tim Opsnal.

Sedangkan penggeledahan terhadap pelaku, dilakukan petugas dengan melibatkan pula tokoh masyarakat setempat.

Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut, petugas mendapati beberapa barang bukti, yakni 16 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening.

Dan setelah dilakukan pemeriksaan secara cermat, dan benar bahwa barang tersebut adalah sabu dengan berat 5.45 gram.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan beberapa barangbukti lain yang berkaitan dengan kepemilikan sabu tersebut, yakni sebuah dompet berwarna merah putih berisi gunting, dan satu bendel plastik klip bening, seperangkat alat hisap atau bong yang terbuat dari bekas botol minuman yang terangkai sedotan, sabuah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat residu sisa shabu, korek api, sebuah timbangan elektrik merk camry, handphone merk redmi, serta tas slempang.

“Berdasarkan bukti bukti tersebut, pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) jo 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar Iptu Ari Pujiantoro.(SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini