JEPARA(TERASMEDIA.ID)– Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus pelaku pembunuh wanita yang mayatnya dimasukkan tas laundry dan dibuang ke area perkebunan di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Jumat (28/10/2022) lalu.

“Alhamdulillah tidak sampai 1×24 jam Polres Jepara berhasil mengungkap perkara terkait dengan penemuan mayat perempuan dalam karung di area perkebuan di Desa Kepuk Kecamatan Bangsri Jepara,” kata Kapolres Jepara, AKBP Warsono saat Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Senin (31/10/2022).

Diketahui korban berinisial K (38) warga Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Jepara. Identitas tersebut berdasarkan ciri-ciri korban yang dikenali keluarga. Mulai dari terdapat tiga gigi palsu, luka di kepala bagian kiri, dan kaos panjang berwarna kuning dan hitam.

Mayat tanpa identitas tersebut kali pertama ditemukan oleh warga setempat, Sumawi (55), seorang petani yang berjalan kaki pulang dari beraktivitas di sawah.

Saat itu saksi penasaran mencium bau busuk yang belakangan bersumber dari tas laundry plastik berwarna cerah bermotif segi empat.

Jasad selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh tim medis Puskesmas Bangsri hingga kemudian dievakuasi kepolisian ke RSUD RA Kartini untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Diperkirakan sudah meninggal empat hari lalu. Jasad diotopsi di RSUD RA Kartini,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi.

Korban sempat dinyatakan hilang oleh keluarga. Setelah pamit pergi pada 23 Oktober 2022 lalau. Polisi masih mendalami soal kasus dugaan pembunuhan terdapat perempuan yang ditemukan tak bernyawa dalam karung laundry tersebut.

Menurut AKP M Fachrur Rozi, tersangka merasa kesal dengan korban dikarenakan korban menagih hutang kepada tersangka dengan ancaman akan memberitahukan istri tersangka, hingga kemudian tersangka mencekik leher dan membekap korban hingga meninggal dunia, selanjutnya tersangka membungkus jasad korban dengan karung dan dimasukkan kedalam tas laundry dan membuangnya ke area perkebunan warga di Desa Kepuk Bangsri.

“Setelah itu, tersangka menjual barang-barang yang diperoleh dari korban kepada tersangka LS dan SG selaku penadah,”ujar AKP M Fachrur Rozi.

Kejadian berawal pada bulan Mei 2022 tersangka berkenalan dengan korban melalui facebook, kemudian tersangka meminjam uang dengan nominal tertentu kepada korban dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada saat korban pulang dari Singapura, (karena korban adalah tkw). Tanggal 16 Oktober 2022 korban kembali ke Jepara dan memberitahukan kepulangannya kepada tersangka NA.

Pada hari Minggu, 23 oktober 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, korban ke rumah orang tua tersangka NA di Desa Petekeyan Kecamatan Tahunan Jepara untuk menagih hutang kepada tersangka. Karena tersangka hanya menjanjikan saja kemudian terjadi cekcok, hingga korban marah-marah dan mengancam akan memberitahu kepada istri tersangka.

Hingga akhirnya tersangka mencekik leher dan membekap mulut korban agar tidak berteriak sampai mengalami kejang-kejang dan tidak bergerak. Karena panik, tersangka menyeret korban ke kamar tersangka dan menyimpan jasad korban di belakang pintu kamar, setelah itu tersangka ke kamar mandi dan kembali melihat korban, ternyata jasad korban berubah posisi, karena takut ketahuan orangtua tersangka.

Kemudian tersangka menyeret korban dan menyimpan jasad korban di gudang. Pada hari Senin 24 Oktober 2022, sekitar pukul 09.00 WIB, jasad korban dibungkus dengan menggunakan beberapa karung (seperti bayi dalam kandungan) dan dimasukkan ke dalam tas laundry berukuran besar.

Kemudian sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka NA membawa jasad korban dengan menggunakan sepeda motor milik korban untuk dibuang di area perkebunan di Desa Kepuk Kecamatan Bangsri Kab. Jepara.

“Pada hari Jum’at, 28 Oktober 2022 pukul 11.00 WIB, jasad korban ditemukan oleh saksi-saksi dengan kondisi terbungkus tas loundry berukuran besar, kemudian saksi melaporkan ke Polsek Bangsri, dan selanjutnya jasad korban dievakuasi dan di bawa ke RSUD RA. Kartini Jepara untuk diotopsi,”papar AKP M Fachrur Rozi.

Hasil koordinasi lisan dengan Tim Otopsi Bid Dokkes Polda Jateng, ditemukan adanya resapan darah pada bibir bagian dalam, gusi atas dan bawah bagian depan serta terdapat luka memar dan resapan darah pada leher korban yang diduga karena cekikan dan bekapan yang mengakibatkan korban mati lemas.

Setelah korban berhasil di identifikasi kemudian Tim Resmob Polres Jepara diback up oleh Tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas tersangka hingga akhirnya pada hari Sabtu, 29 Oktober 2022 tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka NA, LS dan SG serta mengamankan barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polres Jepara.

Terhadap tersangka NA dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan terhadap tersangka LS dan SG akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini