PURBALINGGA(TERASMEDIA.ID)– Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka berikut barang buktinya, Jumat (25/11/2022) siang.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya mengatakan, tersangka yang diamankan yaitu lelaki berinisial GW (40) seorang karyawan swasta warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

Tersangka diamankan di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan, Kabupaten Purbalingga.

“Modus operandi yang dilakukan, pelaku mengambil narkotika yang sudah dipesan untuk digunakan secara bersama-sama dengan temannya,” kata Kasatserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka, yaitu satu paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan dengan berat kurang lebih 0,43 gram, sebuah telepon genggam, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp. 100 ribu dan potongan lakban warna hitam.

Menurut AKP Achirul Yahya, tersangka mengonsumsi sabu ini untuk meningkatkan stamina dan selama ini sudah mengkonsumsi sabu sebanyak lima kali.

“Biasanya sabu yang sudah dipesan dia yang mengambil terus dipakai bersama dengan teman-temannya. Tersangka juga merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, tersangka sudah dua kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Banyumas,” jelasnya.

Akibat perbuatannta, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.(BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini