Ahmad Nuryanto alias Nanto, saat digiring petugas ke sel tahanan Mapolres Sragen.(FOTO:TM/SL)

SRAGEN-(TERASMEDIA.ID)-Pelaku pembakaran mobil yang terekam CCTV di Halaman Masjid Besar Kauman, pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekitar pukul 03.30 dini hari, akhirnya ditangkap anggota Polisi Sragen, Senin(27/09/2021).

Pelaku tak lain adalah tetangganya sendiri, bernama Ahmad Nuryanto alias Nanto, berprofesi sebagai penjahit, Warga Kampung Kauman Sragen, Kecamatan Sragen Wetan, Sragen.

Kejadian ini diketahui oleh pemiliknya sendiri saat ia akan menjalankan sholat subuh di Masjid.

Khumaidi (59) pemilik mobil yang mengetahui mobilnya jenis Mitsubishi Colt 120 SS, Nopol AD- 8552- MA tahun 1994, warna abu abu sudah hangus jadi arang, pada esok harinya langsung melapor ke Polres Sragen dengan sepengetahuan Polsek kota.

“Saat melapor ke Kantor Polres Sragen, saya didampingi oleh beberapa warga yang lain,”kata Khumaidi.

Menurut Khumaidi, pelaku melakukan pembakaran mobilnya, diduga merasa dendam pribadi, karena mobil yang ia parkir dianggap selalu menghalangi jalan keluar masuk motor milik pelaku.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kapolsek kota AKP Mashadi, menjelaskan, pembakaran mobil ini adalah dengan keadaan sadar, pelaku memiliki motif pribadi dan tidak ada orang lain yang menyuruh.

“Pelaku ini ada dendam pribadi dengan pemilik mobil Khumaidi, karena setiap pelaku ini mau keluar masuk menggunakan motor merasa terhalangi, akhirnya pelaku emosi lantas membakar mobil tersebut dengan membabi buta,”kata AKP Mashadi.

Akibat perbutannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP ayat ( 1 ) yang mengakibatkan atau membahayakan keamanan umum dengan membakar mobil, dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara. (SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini