SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID)- Menghadapi bulan suci ramadhan, jajaran kepolisian dari Polres Sukoharjo menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran razia minuman keras (miras) di sejumlah lokasi, Kamis (17/3/2022) malam.

Dalam razia ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil menyita sebanyak 120 botol yang berisikan 180 liter miras jenis ciu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Paryudi mengatakan, 180 liter miras tersebut disita dari pemilik berinisial BK (18), warga Paranggupito, Wonogiri, beralamatkan di Jalan Sukoharjo – Wonogiri, tepatnya di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

“Jadi setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran miras, kami kemudian lakukan penyelidikan. Dan benar, sebanyak 180 liter jenis ciu berhasil kami amankan di Jalan Sukoharjo – Wonogiri,” kata AKP Paryudi.

AKP Paryudi mengatakan, sasaran operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polres Sukoharjo.

“Operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakkan hukum terhadap peredaran minuman keras, apalagi ini menjelang bulan suci ramadhan,” ujarnya.

“Hasil dari operasi pekat ini, petugas mengamankan 180 liter miras. Mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan dan selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Sukoharjo untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

AKP Paryudi mengimbau, kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol, apalagi jual obat-obatan terlarang, karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum.

“Akan kami tindak tegas siapapun, jika nanti kedapatan menjual miras,”pungkasnya.(HN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini