BANYUMAS(TERASMEDIA.ID)-Ribuan butir obat terlarang disita petugas Satres Narkoba Polresta Banyumas dari sebuah toko kelontong yang beralamat di Desa Dukuwaluh Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, Selasa (14/06/22).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko, mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan warga sekitar dengan aktivitas mencurigakan di toko kelontong tersebut.

“Kami mendapatkan informasi adanya sebuah toko kelontong yang kedapatan menjual obat tanpa dilengkapi dengan izin peredaran obat, dan ini menjadi sebuah keresahan bagi warga,” kata Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko.

Petugas kemudian menindaklanjuti dengan menggerebek lokasi dan mengamankan pelaku penjual obat tanpa izin edar yang berinisial ZI (22) dengan alamat sesuai identitas KTP Keluarahan Menuasah Aron Kecamatan Muara Batu Kabupaten. Aceh Utara.

“Dari dalam toko, petugas melakukan penggledahan dan mendapati ribuan obat dalam bentuk kemasan bertuliskan Tramadol HCI tablet 50 mg dan obat tablet warna kuning bertuliskan MF. Kemudian petugas membawa dan mengamankan pelaku ZI beserta barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”papar Kasat Narkoba.

Atas kejadian ini, pelaku akan dijerat dengan pasal dugaan adanya tindak pidana setiap orang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(H-03)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini