GROBOGAN(TERASMEDIA.ID)-Petugas gabungan dari Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Grobogan yang diback up pengamanannya dari Polres Grobogan, Polsek Purwodadi dan Koramil Purwodadi, menggusur lima tempat karaoke yang berada di Kompleks Terminal Induk Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Kamis(21/07/2022).

Penggusuran dilakukan karena tempat karaoke tersebut tidak sesuai izin penggunaan kios serta dianggap liar karena tidak memiliki izin beroperasi.

Kegiatan pengosongan ke lima kios tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Budiyanto dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro.

Kasatpol PP Provinsi Jawa Tengah, Budiyanto mengatakan, pengosongan kios tersebut sebelumnya telah dilakukan teguran secara lisan maupun tertulis, namun hingga surat teguran ke tiga kalinya tidak diindahkan.

“Karena penyewa kios tidak mengindahkan peringatan dari pemerintah, kami lakukan pengosongan ini,” kata Kasatpol PP Provinsi Jawa Tengah, Budiyanto.

Budiyanto menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat bahkan Bupati Grobogan Sri Sumarni sendiri melaporkan pada Gubernur Jawa Tengah karena meresahkan masyarakat.

“Oleh karena itulah, kami bersama Dishub, TNI, Polri bersama – sama menegakkan Perda yang berkaitan dengan pemanfaatan asset daerah,” ujar Budiyanto.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro mengatakan pengosongan kios di terminal Induk Purwodadi ini, nantinya akan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Rencananya, akan kami bangun untuk mendukung sarana dan prasarana terminal,” kata Henggar Budi Anggoro.

Hingga berakhirnya kegiatan pengosongan kios terminal, suasana berjalan dengan aman tertib, dan kondusif.(Han)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini