SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID)– Memasang jebakan tikus listrik di areal persawahan, sebetulnya sudah dilarang oleh petugas sejak dulu. Namun sampai hari ini, masih ada beberapa petani yang tetap nekat.

Agar tidak memakan korban akibat kelalaian, tim gabungan dari Polsek Sukoharjo Kota dan Forkopimcam, hari ini melakukan razia jebakan tikus yang menggunakan aliran listrik.

Razia digelar di areal persawahan wilayah Kelurahan Combongan, Sukoharjo, Jumat (20/01/2023).

Razia dipimpin Kapolsek Sukoharjo Kota AKP Winardi dan Camat Sukoharjo, Havid Danang.

Kapolsek menjelaskan, razia dilaksanakan menyusul masih banyaknya petani yang memasang jebakan listrik. Padahal jauh hari sebelumnya, sudah ada sosialisasi larangan penggunaan listrik untuk jebakan tikus.

“Setelah sebelumnya kami sosialisasikan larangan penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus, kali ini kami lakukan tindakan. Karena di lapangan, ternyata masih banyak petani yang menggunakan jebakan tikus dengan aliran listrik,”kata Kapolsek Sukoharjo Kota AKP Winardi.

Kapolsek menjelaskan, penggunaan jebakan tikus yang dialiri listrik tersebut dilarang karena sangat berbahaya baik bagi petani maupun orang lain di sekitarnya.

Alat tersebut dapat mengakibatkan kejadian buruk sampai rawan menimbulkan korban jiwa.

Selain dinilai berbahaya karena mengancam keselamatan orang lain, penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik juga melanggar hukum.

“Sebab orang yang terkena jebakan, bisa meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik yang dipasang di areal persawahan.

“Ada sanksi pidananya yaitu kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Tentunya masyarakat harus paham bahwa untuk menyelamatkan sawahnya bukan dengan cara yang membahayakan nyawa,” jelasnya.

Adapun penggunaan jebakan tikus beraliran listrik dapat dikenai Pasal 359 KUHP, yang bunyinya adalah barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan minimal satu tahun.

Selain itu, penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik juga melanggar Pasal 30 UU PLN tentang kelistrikan.

“Mulai dari sekarang mari gunakan cara yang lain untuk membasmi hama tikus, seperti menggunakan burung serak Jawa yang merupakan musuh alami tikus. Ataupun dengan cara gropyokan tikus,” tandas Kapolsek.

Pada razia tersebut, beberapa petani yang masih nekat, alirannya diputus. Namanya juga didata petugas, serta diperingatkan tidak akan mengulangi lagi.

Camat Sukoharjo Kota, Havid Danang, mengatakan sebetulnya untuk mengurangi hama tikus, petani selalu diajak gropyokan bersama.

“Bahkan untuk menambah semangat para petani, kami dari kecamatan pernah melakukan lomba paling banyak menangkap tikus. Per tikus kami beri hadiah seribu rupiah,” kata Havid. (Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini