PURBALINGGA(TERASMEDIA.ID)-Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak BBWSSO Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air(SDA) selama dua hari berturut turut yakni Selasa 17 Oktober 2023 dan Rabu 18 Oktober 2023 melaksanakan Sosialisasi Koordinasi Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) di dua tempat.

Tanggal 17 Oktober 2023 sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa Kedungbenda, Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga, sedangkan tanggal 18 Oktober 2023 kegiatan dilaksanakan di Bale Desa Kedawung, Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara.

Sosialisasi ini dilaksanakan, guna pemantauan dan pengawasan pengelolaan sumber daya air berupa kegiatan dugaan pelanggaran penambangan pasir tanpa izin di Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara dengan menyertakan kehadiran instansi teknis serta Forkopincam di masing masing wilayah, Cabang Dinas Esdm wilayah Serayu Tengah dan Balai PSDA Serayu Citanduy.

Kegiaan ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan kelompok tani Desa Kedungbenda Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga yang mengadukan penambangan pasir manual di sungai Klawing yang diduga tidak berizin.

Kegiatan penambangan tersebut sangat merugikan petani karena selama 10 tahun luas lahan pertanian 43 hektar sekarang hanya tinggal tersisa 35 hektar saja, yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan dengan mengambil material di tebing lahan pertanian.

Atas dugaan penambangan ilegal dengan mesin sedot yang dilakukan di sungai Serayu, berdampak gugurnya tebing di Desa Kedawung.

PPNS Balai besar wilayah sungai Serayu Opak Yogyakarta Ifan Endi Susanto menyatakan bahwa, BBWSSO akan menindak lanjuti semua aduan masyarakat khususnya laporan tentang penambangan tanpa izin yang marak terjadi di wilayah sungai dalam kewenangan BBWSSO di Provinsi Jateng dan DIY.

“Dalam hal penanganan penertiban penambangan ilegal BBWSSO tidak dapat bertindak sendiri. Keterpaduan lintas instansi dan institusi penegakkan aturan hukum sangat diperlukan untuk penanganan permasalahan penambangan,”kata Ifan Endi Susanto.

Kepala Cabang Dinas Esdm Serayu Tengah, Pambudi mengharapkan para penambang menyadari untuk mengupayakan perizinan, agar kaidah teknis penambangan dapat diterapkan dalam kegiatannya.

Sementara itu, pemerhati sungai dan pemerhati lingkungan hidup, Eddy Wahono sangat menyesalkan dengan banyaknya penambangan ilegal di sungai.

Dampak negatif bila dilakukan tanpa mengindahkan kaidah hukum dan kaidah teknis sangat membahayakan lingkungan sungai.

“Sungai sungai di Jawa Tengah khususnya Sungai Klawing dan Sungai Serayu tidak memiliki suplay sedimen dari gunung berapi. Sedimen yang diperoleh terbanyak dari guguran tebing sungai,”kata Eddy Wahono.(BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini