Suasana rapat paripurna di gedung DPRD setempat.(Foto:TM/ Istw)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023 dan penambahan tugas Panitia Khusus terkait LKPJ 2024, di Ruang Rapat Paripurna setempat, Senin(25/03/2024).

Hadir pada rapat paripurna ini, Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Sekretaris Daerah(Sekda) Kendal, Sugiono, para Wakil Ketua dan segenap anggota DPRD Kabupaten Kendal, Forkopimda Kabupaten Kendal, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda Kendal, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kendal dari fraksi PDI-P, Akhmat Suyuti dan Wakil Ketua II DPRD Kendal, Anurrochim.

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dalam sambutannya, menyampaikan bahwa sinergitas dan komitmen Pemerintah Kabupaten Kendal bersama DPRD Kendal yang didukung Stakeholder terkait telah menunjukan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Kendal dalam upaya mensejahterakan masyarakat.

Sehingga Pemkab. Kendal meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) selama tujuh tahun berturut-turut dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

“Dan kita semua berharap pada tahun 2023 yang saat ini penilainya masih dilaksanakan oleh BPK RI akan dapat mempertahankan capaian WTP tersebut,”harap Dico.

Pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kendal juga mendapatkan beberapa penghargaan antara lain, juara Pertama sebagai Kabupaten/Kota terbaik dalam melaksanakan Praktik Audit Kasus Stunting Indonesia tahun 2023 dari BKKBN RI, penghargaan dari Ombudsman Kategori A (Zona Hijau) Opini Kualitas Tertinggi Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan nilai kepatuhan 93,47 dan menjadi Peringkat 7 Nasional, Penghargaan MURI selaku pemrakarsa pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kendal.

Muri mencatat, Gedung Perpustakaan Daerah Kendal terluas tingkat kabupaten, dengan luas tanah 4.060 meter persegi. Untuk lantai 1 seluas 1.132 meter persegi dan lantai 2 seluas 932 meter persegi.

Selain itu, Pemkab. Kendal juga mendapat penghargaan Desa Bumiayu Kecamatan Weleri sebagai 10 Desa/Kelurahan terbaik Tingkat Nasional dalam Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) tahun 2023 dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia, menerima penghargaan Top Digital Implementation 2023 Level Stars 4, mendapat Penghargaan Anugerah Meritokrasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mendapat penghargaan terbaik pertama kategori Kriteria Pemanfaatan Kawasan Peruntukan Industri pada penganugerahan apresiasi “Resihieence and Sustainable Industri tahun 2023″ oleh Kementerian Perindustrian,

Menapat penghargaan “Anugerah Parahita Ekapraya Kategori Nindya “Merupakan Penghargaan atas komitmen dan peran pimpinan dalam mewujudkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Mendapat penghargaan Kategori Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jateng sebagai badan publik Pemerintah Daerah dan
Penghargaan Kabupaten Peduli HAM Tingkat Provinsi Jawa Tengah.

Dico juga menyampaikan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang telah memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kendal dalam arti luas yang terlihat dari capaian indikator pembangunan daerah maupun capaian atas penyelenggaran program pemerintah daerah pada urusan wajib dan pilihan di Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2023 tersebut patut disyukuri.

“Mengingat pencapaian tersebut diraih atas kerja sama dan partisipasi semua komponen Pemerintahan Daerah, baik dari jajaran Perangkat Daerah dan DPRD serta dukungan dari masyarakat Kendal secara luas,”ujar Dico.

Tentu, lanjut Dico, penyampaian ini tidak sempurna, masih terdapat kekurangan yang perlu diperbaiki sehingga melalui mekanisme penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 ini, diharapkan dapat di peroleh rekomendasi yang konstruktif dari DPRD Kendal secara khusus serta masyarakat secara umum untuk perbaikan, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kendal kedepannya.

Wakil Ketua I DPRD Kendal dari fraksi PDI-P, Akhmat Suyuti menyampaikan bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan laporan keterangan pertangggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Secara teknis, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yaitu terkait hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah,”papar Akhmat Suyuti.

Akhmat Suyuti mengatakan, dengan telah disampaikannya LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kendal oleh Bupati Kendal, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan Peraturan Daerah dan atau Peraturan Daerah dalam menyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan atau kebijakan strategis Kepala Daerah.

“Sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (4) Peraturan DPRD Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kendal, bahwa LKPJ Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dibahas oleh DPRD secara internal oleh panitia khusus,”ungkapnya.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini