Massa sambil membentangkan poster di depan kantor KPU Klaten.(Foto:TM/Hasna)

KLATEN(TERASMEDIA.ID)– Sekitar 100 orang mendatangi kantor KPU Klaten, di Jalan Mayor Kusmanto, Senin(25/03/2024) siang.

Kedatangan sekitar 100 orang ini untuk mengantar empat Caleg PDIP yang rumornya tidak akan dilantik, meskipun mengantongi suara banyak.

Empat Caleg berpotensi lolos ke kursi dewan tersebut adalah Sugeng Widodo, Hartanti, Umi Wijayanti dan Ratna Dewanti.

Empat Caleg didampingi kuasa hukumnya, Sri Sumanta, diterima Komisioner KPU di ruang tertutup, untuk melakukan audensi.

Sementara seratusan orang pendukung, melakukan orasi di depan Kantor KPU. Puluhan anggota Polres Klaten beserta Polwan dan anggota TNI, bersiaga di depan pintu masuk. Penjagaan ketat ini untuk mengantisipasi bila ada kericuhan.

Massa membentangkan poster, yang isinya berharap agar dalam bekerja, KPU konsisten menerapkan perundang-undangan yang ada.

Audensi berlangsung satu jam. Kuasa hukum menjelaskan, bahwa empat Caleg ini mendatangi KPU ingin mencari kepastian soal penetapan Caleg.

Mereka juga menyerahkan surat kesediaan mundur yang ditandatangani Caleg sebelum Pemilu. Dalam surat pengunduran diri tersebut tidak jelas, karena tidak dicantumkan tanggal, bulan, dan tahun dibuat.

“Jadi bagi kami, itu surat tidak mempunyai kekuatan hukum, apabila di kemudian hari dipermasalahkan oleh Partai,” jelas Sri Sumanta.

Para Caleg tersebut, sampai saat ini tidak ada yang mengundurkan diri.

Surat kesediaan mengundurkan diri tersebut, yang asli diserahkan ke KPU Klaten dengan 10 tembusan lainnya. Yaitu ke KPU RI, KPU Jateng, Bawaslu RI, Bawaslu Jateng, Bawaslu Klaten, DPD PDIP Jateng, DPP PDIP, DPC PDIP Klaten dan lain-lain.

“Kami berharap, agar KPU tetap konsisten dan berpegang pada UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU, terutama yang menyangkut penetapan Caleg terpilih,” kata Sri Sumanta.

Ketua KPU Klaten, Primus Supriono menjelaskan bahwa kedatangan 4 Caleg tersebut untuk menyerahkan surat kesediaan pengunduran diri.

“Kami sudah menerima surat kesediaan pengunduran diri tersebut. Bagi kami, itu persoalan internal Caleg dan Partai yang harus segera diselesaikan. KPU tidak campur tangan apapun terkait hal tersebut,” jelas Primus.

Menurut Primus, yang jelas dalam menetapkan Caleg, KPU berpegang pada UU dan peraturan yang berlaku.

Ada empat penyebab tidak dilantiknya seorang Caleg yaitu perolehan suaranya tidak memenuhi syarat, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan terlibat tindak pidana lainnya.

Hartanti, salah satu Caleg, mengatakan dengan adanya sistem Komandante ini, sangat merugikan dirinya. Hartanti Caleg incumbent ini memperoleh suara 8400 sekian, dan akan diganti oleh Caleg lain dengan perolehan suara 7000 sekian.

Sistem ini tidak adil karena ada unsur pemaksaan dan perampasan suara. Massa berjanji akan melakukan aksi lebih banyak lagi, bila tuntutan mereka tidak dipenuhi. (Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini