Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun, memberikan SK kepengurusan APMDN kepada Ketua DPC APMDN Kendal Artanu Damsji.(FOTO:TM/ Likwi)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Sebanyak 107 anggota Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APMDN) Kabupaten Kendal dikukuhkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal, belum lama ini.

Pengukuhan anggota DPC APMDN ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun, dengan didampingi Sekretaris Dinas(Sekdin) Pemberdayaan Masyarakat Desa(Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Arifiani.

Dari sejumlah 107 anggota DPC APMDN Kendal ini, 85 persen, didominasi oleh para petugas pendamping desa yang tersebar di seluruh desa yang ada di Kabupaten Kendal.

“Anggota APMDN, terbuka untuk umum. Tidak hanya untuk para pendamping desa saja. Dan fungsinya, melakukan pendampingan di desa serta mengawal sertifikasi yang akan dilaksanakan pada akhir tahun 2022 ini,”kata Ketua DPC APMDN Kabupaten Kendal,”Artanu Damasji.

Selain melakukan pendampingan di desa, tugas anggota APMDN Kendal ini, adalah memberdayakan desa, memfasilitasi pemerintah desa agar bisa maju, mandiri dan sejahtera sesuai dengan undang- undang desa yang ada.

Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun, berharap, dengan telah dikukuhkannya APMDN ini, bisa memberikan manfaat bagi masyarakat desa yang ada di Kabupaten Kendal.

“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi keberadaan APMDN ini, karena anggotanya yang sebagian besar petugas pendamping desa, telah memberikan kontribusi pendampingan yang ada di Kabupaten Kendal sejak tahun 2016 silam. Terlebih tanggal 19 Oktober 2022 nanti, akan dilaksanakan Pilkades di 62 desa yang ada di Kabupaten Kendal,”papar Muhammad Makmun yang juga pembina AMPDN Kabupaten Kendal ini.

Muhammad Makmun meminta, untuk peningkatan kapasitas desa, petugas pendamping desa jangan sampai kalah pinter dengan kepala desa dan perangkat desanya. Untuk itu, para anggota AMPDN harus terus belajar. (Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini