Bupati Demak Eisti'anah sedang menandatangani berita acara Propemperda Demak tahun 2023.(FOTO:TM/ VID)

DEMAK(TERASMEDIA.ID)– DPRD Kabupaten Demak menggelar rapat paripurna ke-30 masa sidang III Tahun 2022 dengan agenda penetapan rencana Propemperda menjadi Propemperda di Ruang Rapat Paripurna setempat, Senin(03/10/2022).
Sebanyak 27 orang anggota DPRD yang hadir, menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ini.

“Kami informasikan bahwa anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 27 orang, dan sesuai tata tertib DPRD maka rapat telah memenuhi atau kuorum,” kata Ketua DPRD Kabupaten Demak, Fahrudin Bisri Slamet.

Fahrudin Bisri Slamet, mengungkapkan bahwa seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui terkait rancangan keputusan DPRD Demak dan berita acara keputusan bersama Bupati dan DPRD Demak tentang 16 Propemperda Kabupaten Demak tahun 2023.

Sementara, Bupati Demak Eisti’anah dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah meluangkan waktunya untuk membahas Propemperda ini.

“Atas nama jajaran Pemerintah Daerah kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggotanya, yang telah mencurahkan waktu dan pikirannya untuk membahas, mengawal dan mengkaji secara komprehensif dan mendalam baik filosofis, sosiologi dan yuridis dalam rangka membahas rencana Propemperda Kabupaten Demak tahun 2023,”ujar Bupati Demak Eisti’anah.

Eisti’anah, menyampaikan bahwa pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 lalu, telah dilakukan pemantapan dan finalisasi terhadap rencana Propemperda Kabupaten Demak tahun 2023 antara Bapemperda DPRD bersama dengan Bagian Hukum Setda selaku perwakilan dari eksekutif.

“Propemperda adalah instrument perencanaan program pembentukan Perda Kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Sehingga diharapkan dapat tersusun dan terbentuk Peraturan Daerah yang berkualitas, implementatif, tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,”paparnya.

Eisti’anah juga menyampaikan, bahwa hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan Bupati disepakati menjadi Propemperda dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 37 juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

“Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (4) juncto Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, menyebutkan bahwa penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga dengan demikian penetapan Propemperda Kabupaten Demak Tahun 2023 yang kita sepakati pada hari ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,”paparnya.

Dalam Propemperda Kabupaten Demak Tahun 2023, lanjut Eisti, eksekutif telah mengajukan daftar rancangan Perda kepada Bapemperda DPRD sejumlah 16 Rancangan Perda.

Namun berdasarkan hasil pembahasan antara Bapemperda DPRD bersama dengan Bagian Hukum Setda selaku perwakilan dari eksekutif, serta dengan memperhatikan skala prioritas, petunjuk dan hasil konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM, terdapat beberapa Rancangan Perda yang pada akhirnya harus ditunda pembahasannya.

“Sekali lagi, kami atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas kerjasamanya dalam menyelesaikan rencana Propemperda Kabupaten Demak Tahun 2023 ini, sehingga dapat ditetapkan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada”, pungkasnya. (VID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini